Sabtu, 23 Agustus 2008

Polres AlihKan Kasus Penodaan Agama Ke Polda



PURWAKARTA, RAKA - Penanganan kasus penodaan agama oleh Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi yang dilaporkan oleh 16 elemen masyarakat (pelapor) kepolres Purwakarta diambil alih oleh Polda Jabar. Kepastian itu setelah Polres Purwakarta menerima telegram dari kapolda Jabar Nopol 266/VIII/2008. Selain itu, pelimpahan itu dimaksudkanagar penanganan kasus tersebut dapat dituntaskan secepatnya serta memudahkan koordinasi dengan pihak lain seperti MUI Pusat maupun instansi lainnya.

"Telegram dari kapolda kami terima Kamis pagi pukul 09.37 WIB. Sifatnya adalah perintah. Oleh karena itu seluruh berkas laporan maupun barang bukti yang terkait dengan perkara ini, akan segera dilimpahkan ke Direktur Reskrim Polda Jabar yang akan menindak lanjuti kasusnya,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Sufyan Syarif kepada para wartawan Kamis (21/8).
Menurutnya, sejak hari Jumat (15/8) kemarin, Polres Purwakarta telah menerima 16 laporan dari masyarakat terhadap Bupati Purwakarta yang dianggap telah melakukan penodaan terhadap agama. Dari adanya laporan itu, sambung kapolres pihaknya pun langsung mengadakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari panitia yang menyelenggarakan pengajian.

Dalam bagian lain, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya juga mengaku sudah barang tentu kepolisian akan melibatkan saksi ahli di bidang IT, selain meminta pendapat dari MUI pusat. Bahkan pihaknya, tengah memeriksa enam saksi. Mereka terdiri dari dua orang saksi yang hadir dalam acara pengajian, dua orang panitia penyelenggara pengajian bale paseban dan dua orang lagi dari Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta. "Akan terus mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta masyarakat Purwakarta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban berkaitan akan tibanya bulan Suci Ramadhan,"harap Sufyan
Selain itu, pihak kepolisian akan aktif beritahukan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada kepada 16 kelompok dari elemen umuat Islam Purwakarta, sebagai saksi pelapor berupa surat perkembangan hasil pemeriksaan dan penyidikan (SP2KP)."Apabila nanti Tim dari Direktur Reskrim Polda Jabar masih membutuhkan saksi lainnya, akan kita kirimkan. Begitu pula apabila ada yang hendak melapor lagi terkait dengan dugaan kasus penistaan agama Islam tersebut, dipersilahkan untuk melaporkannya ke Direktorat Reskrim Polda Jabar,"imbuh Sufyan Syarif.

Saksi-saksi diperiksa
Sementara itu, pada saat itu pihak Polres Purwakarta pun tengah memeriksa Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta KH. Abun Bunyamin beserta istrinya, Euis Marfuah. Pemeriksaan itu tidak lain terkait dengan perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi beserta dua pembicara lain pada acara pengajian Bale Paseban di Pendopo Pemkab Purwakarta, 7 Agustus lalu. Selain itu, dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang merupakan panitia acara pengajian tersebut juga ikut diperiksa.

Dikatakan Kapolres pihaknya juga telah melakukan BAP saksi pelapor dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kaset audio dan video acara pengajian, berkas-berkas, dan lain-lain. Dari haril pemeriksaan dan barang bukti yang ditemui itu, ia mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada para ulama dan tokoh masyarakat di Purwakarta. "SP2HP itu kami kirim agar para ulama dan tokoh masyarakat di Purwakarta mengetahui tindakan kami setelah menerima laporan. Itulah upaya kami dalam menyikapi pengaduan masyarakat,"lanjut Sufyan. Selain Mengenai perkara dugaan penistaan agama Islam tersebut, aparat kepolisian setempat juga berencana memintai keterangan dari MUI Pusat dan dari pakar Teknologi Informasi. "Dalam waktu dekat ini, kami akan mengirim surat agar saksi ahli itu bisa datang ke Polres Purwakarta, untuk dimintai keterangan,"katanya.(ton)


pengunjung