Selasa, 08 Desember 2009



Tiga Tersangka Penyalagunaan Ganja Dibekuk Polisi

PURWAKARTA, RAKA - Unit Narkoba Polres Purwakarta membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (7/12) malam kemarin sekira pukul 22.00 di Jalan Basuki Rahmat, Purwakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Ar (35), Ajs (27) dan Ms (30), kesemuanya warga Gg. Kolbis, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Dari tangan ketiga tersangka  petugas mengamankan satu paket ganja ukuran sedang dan satu paket ganja ukuran kecil.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah tempat yang tak jauh dari lapangan Futsal di Jalan Basuki Rahmat (Sindangkasih) Purwakarta akan ada transaksi ganja.
Setelah menerima laporan sejumlah anggota dari unit narkoba berpakaian preman mendatangi lokasi.

Saat tiba di lokasi, telah ada salah seorang pelaku yang bernama Ar tengah berada di sana. Selama ini, tersangka Ar termasuk salah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara terkait kasus ganja. Ketika petugas mendekat Ar, tersangka berusaha kabur namun petugas yang telah mengepung lokasi berhasil membekuknya. Saat digeledah dari saku celana tersangka petugas mengamankan satu paket ganja ukuran sedang.

Di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanan Ad dan Udl (keduanya buron,red) yang akan diserahkannya di Jalan Sindangkasih. Setelah tersangka diinterograsi diperoleh pengakuan, bahwa pada malam itu dua orang pembeli lainnya yaitu Ajs dan Ms sudah membeli ganja darinya.

Mendapat pengakuan itu, petugas langsung meluncur ke rumah Ms di Gg. Kolbis. Di sebuah kamar, dua tersangka yaitu Ms dan Ajs yang tengah santai mengisap ganja dibekuk petugas. Dari dalam kamar itu petugas mengamankan satu paket ganja ukuran kecil.

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo melalui Kasatnarkoba Ajun Komisaris Agus Riyadi menjelaskan, tersangka Ar yang kerap keluar masuk penjara terkait kasus ganja dijerat dengan Pasal 111, 114 dan 116 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu dijerat dengan pasal 111, 116 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ajun Komisaris Agus Riyadi menambahkan tertangkapnya ketiga tersangka penyalahgunaan ganja tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Masyarakat yang sudah gerah dengan tindakan tersangka Ar yang selalu memperjualbelikan ganja dan akibatnya meracuni generasi muda langsung melaporkan kepada polisi," ujarnya. (ton)



Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)




Isu Tak Sedap Terpa Fraksi PAN

PURWAKARTA, RAKA - Isu tak sedap menerpa Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Purwakarta. Pasalnya, partai yang memiliki jumlah kursi cukup lumayan ini dikabarkan tidak solid diantara para anggotanya yang duduk di gedung wakil rakyat.

Bahkan salah satu indikasinya yakni, meski sebagian jumlah anggotanya menyetujui dan ikut menandatangani usulan hak angket mamin. Namun beberapa orang diantaranya malah keluar dari kebijakan partai. Selain itu, mereka juga di tuding cenderung tidak ikut mengawasi setiap kebijakan pemerintah dan malah seakan ikut mendukung meski secara umum mereka memiliki tugas fungsi pengawasan.

Sepertihalnya yang diakui Wakil Bendahara DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Purwakarta Wawan Ridwan kepada RAKA, kemarin. "Saya melihat bahwa fraksi PAN di DPRD tidak solid. Ini pun tergambar jelas, dengan adanya indikasi bahwa satu diantaranya tidak kompak. Padahal, secara fungsi mereka harus solid,"kata Wawan.

Dikatakannya, salah satu indkasi itu, yakni terkait dorongan sejumlah LSM dan masyarakat yang menginginkan adanya usulan hak angket mamin. Namun, dari sejumlah orang terpilih PAN yang duduk di gedung wakil rakyat itu seakan malah silang pendapat. Artinya, ada yang setuju ada pun yang tidak.

 "Padahal sesuai kebijakan partai. Bahwa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dukung. Dan ini jelas telah melenceng dari kebijakan partai,"tandasnya.

Meski demikian, saat dikonfirmasi ke ketua Fraksi PAN DPRD Purwakarta Asep Amidin akan kabar isu tak sedap tersebut. Ia menyatakan kabar itu tak mau ditanggapi. Bahkan kata dia, selama ini fraksinya kompak dan selalu respon dengan segala keluhan masyarakat. Apalagi, terkait mendukung atau tidaknya hak angket mamin sambung Asep, ia lebih memilih bahwa keputusan tersebut diberikan seluas-luasnya kepada anggota.

"Tidak benar kata siapa. Dan kabar ini tidak perlu dihiraukan,"Tukas Asep singkat. (ton)



Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!




Komisi IV Usulkan Jaminan Kesehatan di Samaratakan

PURWAKARTA, RAKA -  Komisi IV DPRD Purwakarta mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyamaratakan hak jaminan kesehatan masyarakat. Pasalnya, keberadaan Jaminan Kesehatan Masyarakat seperti Jamkesmas dan Jamkesda hanya mengkover masyarakat yang sudah masuk dalam kepesertaannya.

Sementara masyarakat diluar yang tidak mendapatkan dua jaminan kesehatan ini tidak mendapatkan pelayanan yang sama. Meski, idealnya jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasinya.

Demikian ungkap Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Entin Kartini kepada RAKA, kemarin diruang kerjanya. "Hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Purwakarta tahun 2008, jumlah penduduk di Purwakarta itu berjumlah sekitar 821.000 jiwa. Namun sekitar 60.000 KK masuk dalam kategori masyarakat miskin.

Sementara Peserta Jamkesmas tahun 2008 dan 2009, ini  sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor.125/Menkes/SK/II/2008, berjumlah 207.058 jiwa.  Jika ditambahkan, 60.000 KK dengan ansumsi setiap kelaurga empat orang setiap KK nya yang masuk Jamkesda, maka berjumlah sekitar 240.000 jiwa masyarakat miskin. Sehingga, masyarakat yang terdaftar dalam Jamkesmas maupun Jamkesda sebanyak 447.058 jiwa,"jelasnya.

Dengan demikian, kata  Neng  melihat analisa dari data tersebut masih terlihat jelas banyak masyarakat miskin yang tidak masuk dalam kedua jaminan itu. Padahal, jaminan pendidikan maupun kesehatan merupakan hak mereka sebagai warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan 2. Dimana, masyarakat berhak mendapatkan jaminan sosial.

Menurutnya, kartu multiguna yang kini disediakan Pemkab Purwakarta bagi 60.000 warga miskin, dinilai masih tidak efektif. Kartu yang bisa digunakan untuk berobat, beli beras miskin dan keperluan subsidi lainnya itu, belum menyentuh seluruh warga miskin di Purwakarta. "Masih banyak juga yang tidak masuk dalam Program kartu multiguna ini. Sebab, kartu itu diberikan kepada peserta yang masuk dalam Jamkesda sebanyak 60.000 jiwa,"jelasnya.

Dalam waktu dekat, program ini akan dievaluasi efektivitasnya. Komisi IV menilai validasi data peserta program kartu itu belum tentu akurat. Pihaknya juga akan mendata berapa banyak jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, warga yang tidak terdaftar dalam kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda dan PNS, harus mendapat perhatian besar dari pemerintah.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hidayat menambahkan, sudah selayaknya di jaman seperti sekarang ini, pemerintah tidak membeda-bedakan status masyarakat. Warga miskin dan kaya yang ada di Purwakarta harus diberikan haknya sesuai amanat UUD 1945. (ton)


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!




DPRD Tak Akan Halangi Hak Angket Mamin

PURWAKARTA, RAKA - Keinginan 23 anggota DPRD Purwakarta yang menyetujui diusulkannya adanya penggunaan hak angket (penyelidikan) terhadap dugaan kasus jamuan makan minum (mamin) sebesar 12,86 Milyar tampaknya kian menguat. Itu setelah orang nomor satu di gedung wakil rakyat itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi usulan yang nantinya akan diajukan.

Sehingga, dari adanya sinyalemen postif ini bisa dipastikan jika pembentukan pansus Mamin akan segera terbentuk. "Prinsipinya tidak masalah dengan usulan itu. Asalkan segala ketentuan tatib dewan harus ditempuh,"kata Ketua DPRD Purwakarta, Ucok Ujang Wardi kepada RAKA, kemarin.

Diakui Ucok, 23 anggota Dewan yang telah menyetujui usulan hak angket, dianggapnya telah memenuhi aturan tata tertib dewan. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kesiapan data dan argument yang kuat para inisiator dalam memuluskan keinginan tersebut harus benar-benar dilakukan.

Apalagi, proses pengadilan dugaan kasus jamuan makan minum sebesar 12,86 Milyar yang kini tengah disidangkan di pengadilan perlu dihargai, jangan sampai masyarakat sudah apatis dan tidak mempercayai proses hukum yang masih berjalan.

"Pokoknya, saya pun tidak akan menghalang-halangi, itu keinginan anggota. Sebab selanjutnya, akan ada pembahasan terlebih dahulu dalam rapat. Jika dalam rapat tersebut memang memiliki data yang akurat dan memiliki argument yang kuat pula, kenapa harus kita cegah,"jelas Ucok.

Kendati demikian, saat ditanya apakah usulan hak angket sudah disampaikan. Ucok menyatakan hingga kini usulan tersebut belum diterimanya. "Sampai saat ini pun saya secara pribadi belum menerima usulan itu. Dan masih menunggu,"ujarnya.

Dihubungi terpisah, Inisiator Hak angket Mamin Alwi Dhani mengatakan, kesiapannya memuluskan usulan hak angket tersebut. Bahkan ia pun menyatakan tidak akan mundur untuk memuluskan hak penyelidikan dugaan kasus mamin yang juga merupakan keinginan dari masyarakat. Hanya saja, sebelum itu dilakukan, diakuinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan sejumlah LSM, Tokoh masyarakat dan lainnya sekaligus mengumpulkan data untuk memuluskan usulan tersebut.

"Secepatnya pun akan kita serahkan ke ketua. Tapi, kita pun akan melakukan kordinasi dan mengumpulkan data-data,"katanya.

Bergulirnya usulan untuk mengajukan hak angket kasus dugaan kasus jamuan makan minum sebesar 12,86 Milyar ini menguak setelah adanya dorongan dari anggota DPRD dan sejumlah LSM dan masyarakat yang mendesak untuk membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi jamuan makan minum. Kemudian, sejumlah anggota DPRD lainnya dengan mengatasnamakan membawa aspirasi masyarakat terus menggalang tanda tangan untuk mendukung memuluskan usulan tersebut.

Bahkan keinginan memunculkan hak angket Mamin yang sebelumnya terdengar hanya sebagai aksi balas dendam dari lawan politik pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2007-2013 terbantahkan, setelah bau anyir adanya anggapan dari sejumlah masyarakat, LSM atau Tokoh Masyarakat bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut hanya berkutat terhadap kewenangan dan kebijakan tanpa menggali subtansi yang seutuhnya. Meski keputusan tersebut, belum final.

Selain itu, adanya dugaan pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana itu pun dianggap tak tersentuh. Sehingga, ketidakpercayaan supremasi hukum dalam pengungkapan kasus ini pun semakin menuai tanda tanya.

Untuk itu, salah satu LSM Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta dan sejumlah LSM lainnya yang sedianya mendeklarasikan diri sebagai kelompok penggiat anti korupsi di Purwakarta pun terus mendesak dan menggulirkan bahwa angket mamin seyogyanya harus dilakukan.

Bahkan mereka juga menganggap meski kasus ini telah di proses dipengadilan, minimal dengan adanya hak penyelidikan yang digulirkan DPRD Purwakarta bisa memberikan terang benderang kasus tersebut guna mengetahui kemana saja aliran dana itu dan oleh siapa yang menggunakan.

 "Yang kami harapkan terbentuknya pansus mamin itu bisa mengetahui kemana saja aliran dana itu digunakan. Apalagi, selama ini pengungkapan kasus ini hanya berkutat seputar kesalahan wewenang saja,"tandas Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril belum lama ini. (ton)


Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!


Pengelolaan Limbah Medis Perlu Ditangani Khusus



PURWAKARTA, RAKA - Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakata menyatakan bakal menangani pengelolaan limbah medis padat B3 di Purwakarta secara khusus. Caranya, dengan melakukan kerjasama bersama pihak ke tiga dalam proses pengelolaan maupun pemusnahan.

Demikian disampaikan Kadinkes Purwakarta Dr Anne Hediana melalui Staf Pegawai Dinkes Purwakarta Imam Munadjat dalam sosialisasi pengelolaan limbah medis padat B3 yang dilangsungkan bersama PT Jasa Medivest di aula Dinkes Purwakarta Selasa (8/12) kemarin. Menurutnya, penanganan yang tidak khusus pada limbah medis dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti timbulnya vektor penyakit, penyakit menular, infeksi nosokomial, kualitas udara, dan cidera.

" Pada umumnya, 20 s/d 25 persen limbah dihasilkan dari pelayanan kesehatan. Dan limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berkategori B3 (bahan beracun dan berbahaya), karenanya dalam pengelolaannya perlu ditangani secara khusus sesuai dengan Kepmen Kes RI No 1204/MENKES/SK/X/2004," kata Imam Munadjat.

Dijelaskan, penanganan secara khusus artinya dilakukan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan, terdiri sesuai persyaratan WHO dan kebijakan pemerintah, teruji dan berpengalaman, menggunakan teknologo mutakhir dan ramah lingkungan, memiliki perijinan juga legalitas operasional yang lengkap.

" Sosialisasi ini tepat dan strategis. Dan kami sambut positif lantaran di Purwakarta sendiri penanganan limbah medis padat B3 yang ada belum beroperasi secara optimal sebab terbentur beberapa aspek, semisal biaya dan teknologi," kata Imam.

Direktur PT Jasa Medivest, Ir Sudjianto, usai sosialisasi kepada RAKA mengatakan penanganan unsur penanganan limbah medis seperti yang dituangkan Kepmen tersebut sudah mampu dipenuhi pihaknya. Bahkan, pihak Medives mengaku sudah memiliki teknologi insinerator generasi ke 3 selain didukung fasilitas operasional yang memadai. "  Dipastikan jasa yang kami tawarkan ini menaruh perhatian besar terhadap lingkungan," kata Sudjianto.

Dalam kegiatan itu, sosialisasi diikuti sekitar lima puluh pegawai pelayanan kesehatan di Purwakata meliputi perwakilan rumah sakit negeri/swasta, klinik swasta, Puskesmas, praktek dokter di Purwakata. Para peserta sendiri usai sosialisasi diberi kesempatan untuk langsung mengunjungi dan melihat penanganan limbah medis padat di PT Medives tepatnya di Dawuan Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.(rif)


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)


Realisasi LPSE Jabar Pangkas Uang Negara



Cap. Petugas PLSE Jabar tampak tengah memberikan pelatihan pada 20 orang peserta dari berbagai asosiasi di Kabupaten Purwakarta. (rif)


PURWAKARTA, RAKA - Realisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat dari jumlah rekanan perusahaan sebanyak 2991 hingga, Selasa (8/12) mencapai 725 paket lelang.  6 paket lelang diantaranya merupakan kontribusi dari Kabupaten Purwakarta.

Sekertaris LPSE Jabar Dra Ika Mardiah, Msi kepada RAKA disela-sela pelatihan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-proc) B_Trust (Bandung Trust) bagi personel pusat layanan pengadaan, PA/KPA/PPK dan penyedia barang/jasa se-Kabupaten Purwakarta di Laboratorium Komputer STT Wastukancana, Jln. Cikopak  Purwakarta mengatakan jumlah realisasi tersebut diantaranya berasal dari kontribusi sejumlah lembaga pemerintahan dan penyedia barang/jasa dari beberapa daerah meliputi Sukabumi 21 paket, Kuningan 5 paket, Purwakarta 6 paket, Dinas Provinsi Jabar 688 paket, dan Depdiknas Bandung 5 paket.

" Proses ini kemudian diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, trransparansi, dan akuntibilitas dalam pembelajaan uang negara. Seperti yang sudah terbukti, saat ini saja sejak digulirkannya program ini justru dari pagu sebelumnya yang tercatat 1,1 triliun sudah berhasil dipangkas menjadi sebesar 23 miliar," kata Ika Mardiah.

Disebutkan dia, program LPSE digulirkan meliputi e lelang umum, e lelang penerimaan, e pemberian, e penawaran berulang dan e seleksi. Untuk dapat mengikuti proses lelang, para calon peserta diharapkan dapat segera meregisterkan sebagai rekanan untuk dapat melakukan pencarian informasi, mendaftar ikut pasca kualifikasi, lelang metode prakualifikasi dengan satu file atau dua file, maupun lelang metode prakualifikasi dengan dua tahap.

" LPSE menjamin tersedianya informasi dan peluang usaha bagi rekanan selain mendorong terjadinya persaingan sehat dan terwujudnya keadilan bagi semua pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Ika.

Project Officer Procurement Reform B_Trust, Mokh. Ikbal, mengatakan, dilibatkannya penyedia barang/jasa dalam pelatihan e-proc  merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk tetap memperhatikan pengusaha lokal, sehingga tetap mampu bersaing secara sehat dalam seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa. " Diharapkan dari kegiatan ini kemudian dapat menjadi pemicu para penyedia barang/jasa yang lainnya untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, khususnya dalam mengikuti pelelangan secara elektronik," kata Iqbal.  

Ditambahkan dia, kegiatan itu pun dilakukan dalam rangka persiapan penerapan system elektronik (e-proc) dalam Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2010. Pelatihan dinilai penting mengingat sistem e-proc, hampir seluruh aktifitas dalam proses pengadaan barang/jasa menggunakan system elektronik. " Oleh karenanya semua pihak perlu memiliki pemahaman dan kemampuan teknis dalam mengoperasikan system tersebut sesuai dengan peranannya masing-masing," kata Project Officer Procurement Reform B_Trust, Mokh. Ikbal.(rif)
 


Pemanasan global? Apa sih itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


pengunjung