Kamis, 18 Februari 2010

Perkara Mamin Saksi Ahli Sebut Kasalahan Adm Tanggungjawab Renteng



Cap. Saksi ahli: Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin), Soejatna Soenoe Soebrata (saksi ahli)  memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (18/2).


PURWAKARTA, RAKA  -  Keterangan saksi ahli auditor BPKP Provinsi Jawa Barat, Soejatna Soenoe Soebrata, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (18/2) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin) di Pemkab Purwakarta sebesar Rp 11,86 milyar menyoroti kesalahan administrasi yang tak terkendali lantaran tidak adanya teguran secara rutin oleh atasan PK. Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan kesalahan tersebut harus ditanggung renteng oleh pihak terkait yang juga ikut menentukan kebijakan.

"Secara normatif teguran kepada PK oleh atasan harusnya dilakukan secara rutin, sehingga PK diingatkan agar lebih menertibkan lagi dalam penyusunan administrasi keuangan untuk dapat mengendalikan penggunaan anggaran. Bila hal itu tidak berlaku demikian, artinya ada kesalahan administrasi yang dilakukan secara bersama," kata Soejatna Soenoe Soebrata saksi ahli auditor BPKP Provinsi Jawa Barat dalam kesaksiannya, kemarin.

Saksi ahli dalam kaitan ini juga menyayangkan sikap atasan PK yang cuma melakukan teguran terhadap PK sekali dalam setahun. Seharusnya, kata dia, minimal teguran tersebut dilakukan sebulan satu kali dengan tujuan mengendalikan penggunaan-penggunaan anggaran agar dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya.

"Dalam birokrasi keuangan setiap pengeluaran anggaran daerah harus disesuaikan dengan peruntukkan. Bilamana ada pengeluaran uang yang tidak sesuai peruntukkannya jelas itu sebuah penyimpangan.  Dalam kasus ini, saya tidak tahu, apakah terdakwa mengantongi data atau bukti bahwa dia bertugas sudah benar? Ya, seperti buku pintar itu. Karena, itu bisa jadi pedoman bilamana dikemudian hari dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Dalam kesaksiaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Saptono SH beranggotakan Adeng Abdul Kohar, SH dan Narendra, SH, Soejatna menjelaskan, dalam birokrasi keuangan setiap pengeluaran uang yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (PK) harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pemegang Kas (PK) harus berani menolak, bilamana atasan memerintahkan mengeluarkan uang yang tidak sesuai dengan peruntukkan.

"Bila menolak tidak bisa karena harus patuh ke atasan atau takut diberhentikan, PK semestinya membuat nota untuk mengingatkan atasannya itu bahwa permintaannya tersebut tidak bisa dikabulkan karena menyalahi aturan keuangan. Kalau kedua opsi tersebut juga tidak bisa, PK harus berinisiatif membuat pengeluaran itu dalam 'buku pintar', lebih bagus disertai saksi," ulas Soejatna.

Hal tersebut, menurut dia, sebagai pegangan bilamana dikemudian hari ada pihak pihak yang meminta pertanggungjawaban. "Dengan demikian PK akan terhindar dari pertanggungjawaban. Kesalahan administrasi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab atasannya," terangnya lagi.
 
Sidang yang berlangsung selama tiga jam. Pada bagian akhir, saksi ahli memberi nasihat bagi seluruh PK di Pemerintah Kabupaten di negeri ini agar lebih berhati hati dalam mengelola keuangan, tentunya setiap pengeluaran uang APBD harus sesuai peruntukkan dan di SPJ-kan. " Sekalipun atas memerintahkan mengeluarkan uang APBD tetapi keperluannya tidak jelas, harus berani di tolak," seru Soejatna.

Setelah tidak ada lagi yang bertanya, majelis hakim mengakhiri sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang.  (rif)


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)


Karyawan lapor LSM, DPRD Perketat Monitoring Perusahaan



PURWAKARTA, RAKA - Mendapati laporan masyarakat terkait sikap satu perusahaan swasta di Purwakarta yang diduga berlaku sewenang-wenang terhadap karyawan membuat kalangan DPRD Purwakarta panas telinga. Kalangan legislasi ini pun langsung menyampaikan akan memperketat monitoring perusahaan.

"Makanya dengan hal tersebut monitoring terhadap perusahaan akan kita perkekat," kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini kepada Radar Purwakarta Kamis (18/2) kemarin.

Neng supartini juga memprihatinkan sikap perusahaan yang masih nekad memperlakukan karyawan tidak sebagaimana mestinya atau tidak sejalur dengan aturan UU Ketenagakerjaan dan UU Perburuhan. Seharusnya, lanjut dia, pihak perusahaan wajib tidak mengorbankan apalagi tidak memanusiakan karyawan.
"Jangan sampai perusahaan malah mengorbankan karyawannya apalagi tidak memanusiakan,"ulas anggota Fraksi PKB ini.

Selain itu, Neng Supartini meminta fungsi monitoring Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta terhadap perusahaan di Purwakarta tidak dilangsungkan secara asal-asalan. "Kalau memang laporan itu dibenarkan, artinya harus ada teguran dari Disnaker. Dan kemudian fungsi monitoring pun harus dilakukan secara seobjektif," tegasnya sambil menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak perusahaan.

Awal laporan yang menyebut adanya dugaan perusahaan berlaku tak sesuai aturan itu dikemukakan LSM Amarta Purwakarta yang mendapati lima orang karyawan kontrak bagian produksi bahan bordil PT. Bgmn bergerak dibidang Garmen di Jl Sadang-Cikampek disekitar Polsek Bungursari, antaralain Rk, En, Hst, Kml, dan Yn mengadu setelah diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi pada Rabu (16/2). Laporan dibeberkan lantaran mereka (karyawan kontrak, red) diberhentikan meski masih dalam status terikat kontrak dengan sisa waktu kontrak bervariasi antara 6 sampai 3 bulan. Belakangan diketahui laporan karyawan mengembang pada sikap perusahaan yang juga diduga sudah memberikan upah dibawah UMK selain tak memberikan ijin cuti kerja pada karyawan yang tengah dalam kondisi hamil (cuti hamil).

"Dalam laporannya karyawan membeberkan bila perusahaan diduga sudah memperlakukan mereka tidak sesuai aturan yang diterapkan, seperti misalnya pembayaran upah yang cuma Rp 600 ribu per bulan, pemberhentian kerja tanpa pemberitahuan resmi, dan tidak memberlakukan ijin cuti hamil pada perusahaan, belum lagi mengenai status kontraknya," kata Dewan Pembina LSM Amarta Purwakarta Tarman Sonjaya kepada Radar Purwakarta, kemarin.

Tarman menjelaskan, dalam laporan sejumlah karyawan itu disebut pemberhentian diberlakukan lantaran perusahaan tengah dalam kondisi pailit. Meskidemikian, lanjutnya, keadaan perusahaan tersebut, dari data kros cek LSM Amarta ke Disnaker Tran Sos Purwakarta diketahui pihak perusahaan tidak melaporkan mengenai hal itu.  "Kalaupun memang perusahaan mengalami pailit dsb, semestinya harus ada koordinasi dengan pihak Disnaker. Tidak asal,  sebab ada UU yang melampirkan mengenai aturan ketenagakerjaan, tapi ini malah terkesan menggunakan manajemen toko yang bisa memberhentikan karyawan semaunya," kata Tarman Sonjaya.

Tarman menambahkan, atas hal itu, perlu dilakukan tindakan dari pihak terkait dalam hal ini Disnaker tran Sos dan DPRD Purwakarta untuk memperjuangkan nasib karyawan dan meminimalisir tindakan perusahaan yang cuma menjadikan karyawan sebagai sasaran objek peraup keuntungan.(rif)


Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)


Musim Penghujan Volume Sampah Normal



PURWAKARTA, RAKA - Jumlah volume buangan sampah baik dari rumah tangga, pasar, dan lainnya di Kabupaten Purwakarta pada musim penghujan sekarang ini masih dalam kondisi normal atau masih diangka 250 kubik per hari.  

"Musim penghujan sekarang volume sampah tidak mengalami kenaikan. Masih seperti sebelumnya yang mencapai 250 kubik per hari," kata Kepala Seksi Angkutan Sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Agoes Sulis kepada Radar Purwakarta, Rabu (17/2) lusa kemarin.

Selain itu, ditambahkan Agoes, rata-rata produksi sampah itu pun saat ini sebagian besar tidak mengalami perubahan atau masih dihasilkan dari sampah rumah tangga seperti, plastik, kertas, kardus, dan lainnya. Selebihnya merupakan produksi sampah yang berasal dari perkantoran serta industri.

"Armada pengangkut sampah dan petugas pun jumlahnya tidak kami kurangi. Bahkan untuk mengangkut sampah tersebut DKP menurunkan sebanyak 15 mobil yang disebar kesejumlah wilayah termasuk di kecamatan termasuk menyediakan amrol  disejumlah tempat untuk mempermudah pengakutan sampah," terangnya.

250 kubik sampah itu, sambung dia, langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Cikolotok. Saat ini, jumlah petugas sampah disiapkan sebanyak 73 orang. Jumlah itu terdiri dari 60 orang petugas kebersihan, 7 orang petugas kebersihan gorong-gorong dan 6 orang lainnya ditempatkan di TPA Cikolotok. Meraka bekerja mulai pagi hingga sore hari.  "Jam kerja tetap diberlakukan dalam musim ini juga,"katanya.

Khusus musim penghujan, DKP menerjunkan petugas kebersihan untuk bertugas di kawasan drainase-drainase kota Purwakarta. "Kita sudah perintahkan petugas kebersihan untuk memantau dan melaksanakan tugas di sejumlah drainase-drainase," sebutnya. (rif)



Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


pengunjung