Kamis, 29 April 2010



DPRD Desak Penyelesaian Proyek Pompanisasi

PURWAKARTA, RAKA - DPRD Purwakarta melalui anggotanya mendesak agar penyelesaian proyek lanjutan pembagunan instalisasi pompa di desa Tegal Datar
kec Maniis dapat direalisasikan menyusul akan memasuki musim kemarau pada tahun ini. Instalasi proyek pompa senilai Rp 1,989 miliar ini diketahui gagal meski pembangunannya sudah selesai pada tahun 2008 lalu.

Seperti ditegaskan anggota DPRD Purwakarta Alwi Dhani, bahwa proyek lanjutan itu harus bisa segera diselesaikan. "Kami meminta kontraktor bisa menyelesaikan secepatnya. Agar instalasi pompa untuk mengairi sawah petani bisa dioperasikan,"ujar Dhani, kepada Radar Karawang, kemarin.

Sekitar 200 hektar sawah di dua Desa seperti Tegaldatar dan Sinargalih, Kec Maniis, diketahui merupakan areal pesawahan tadah hujan. Namun pembangunan Instalasi pompa senilai Rp 1,989 miliar yang selesai dibangun akhir 2008 serta diharapkan dapat mengairi persawahan di dua desa ituternyata tak berfungsi. Pompa tak mampu mengangkat air Waduk Cirata ke petak-petak sawah melalui bak penampungan. Meski kini pembangunan proyek telah kembali dilanjutkan.

"Apalagi saat ini mulai memasuki musim kemarau, maka proyek lanjutan itu bisa secepatnya diselesaikan. Bahkan kami meminta pemerintah daerah juga ikut mengawasi agar dalam pengerjaan tidak sampai ada halangan seperti sebelumnya,"imbuh Dhani.

Dibagian terpisah, Kepolisian Polres Purwakarta sendiri pada Agustus 2009 lalu diketahui telah menetapkan tersangka terhadap dua rekanan akibat tidak berfungsinya instalasi pompa senilai Rp1,989 miliar itu. Kedua tersangka itu yakni Direktur PT ZPA berinisial Ar dan Direktur CV AU berinisial Af. Mereka dianggap paling bertanggung jawab atas kegagalan proyek pompanisasi di Desa Tegal Datar Kecamatan Maniis.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Putu Yuni Setiawan melalui Short Mesage Service (SMS) menyatakan hingga kini pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa meski masih menunggu saksi ahli BPKP atas lanjutan kasus tersebut. "Sidik lanjut sementara masih nunggu dari saksi ahli BPKP,"kata Putu singkat.

Sementara,baik Ar maupun Af belum dapat dikonfirmasi seputar penetapannya sebagai tersangka. (ton)


pengunjung