Minggu, 14 Maret 2010
Soal RPJMD "Forum 71 Nilai Ada "Pengaburan" UU PURWAKARTA, RAKA - Forum 71 Purwakarta melalui Juru bicaranya Arifin T Budiana menilai polemik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta berlandaskan Perbup bukan Perda merupakan pengaburan dari Undang-undang. Sebab secara ketentuan landasan yuridis RPJMD diatur dan berpijak pada UU No32/2004 sebagai blue print pembangunan, bukan UU No25/2004 tentang dana perimbangan antara Pusat dan daerah. "Aturan itu sudah jelas adanya. Artinya, RPJMD harus berpijak pada UU 32 dan pengesahannya berdasarkan perda bukan perbup,"kata Arifin saat dimintai tanggapannya Soal RPJMD Purwakarta yang berpijak pada Perbup bukan Perda, kemarin. Landasan RPJMD berpijak pada UU No32/2004 telah sesuai aturan ketatanegaraan. Hal ini juga dijabarkan melalui PP No8/2008 dan Perda No16/2008 yang mengamanatkan RPJMD harus diatur perda. Namun saat ditanya adanya dua undang-undang yang mengatur persoalan sama yakni UU No32/2004 dan UU No25/2004. Tegas Arifin, hal itu perlu diluruskan dan jangan sampai dikaburkan. "Seharusnya dasar hukum RPJMD ini yang juga diluruskan. Jangan sampai, tiba- tiba mengklaim bahwa RPJMD juga diatur oleh UU 25/2008. Padahal UU tersebut mengatur tentang dana perimbangan pusat dan daerah bukan menjadi pijakan RPJMD,"bebernya. Dengan demikian, beber Arifin ada kesan jika pijakan hukum RPJMD berdasarkan Perbup ada kesengajaan pengaburan Undang-undang terhadap pengesahannya. "Ini jelas ada pengaburan Undang-undang,"tandasnya. Polemik RPJMD Purwakarta mencuat setelah diketahui memiliki landasan yuridis peraturan Bupati bukan Peraturan daerah (perda). Sebagian pihak menilai hal ini telah menyalahi aturan ketetangeraan. Sebab dasar hukumnya telah diatur UU No32/2004 yang dijabarkan melalui PP No58/ 2008 dan Perda No16/2008 yang mengamanatkan bahwa RPJMD harus diatur perda. Kendati, Pemkab Purwakarta menyatakan landasan yuridis RPJMD tetap diperbolehkan menggunakan peraturan bupati (perbup) maupun perda. Karena sudah sesuai UU No25/2004 tentang dana perimbangan antara Pusat dan daerah. Ironisnya, Pemkab juga malah mengusulkan pembahasan rancangan perda RPJMD kepada DPRD Purwakarta yang kemudian membentuk pansus RPJMD dengan melibatkan 25 orang dari 45 jumlah anggota DPRD yang ada. Lalu soal pembahasan Reperda RPJMD di DPRD sekarang ini? Soal itu, Arifin menyebut hal tersebut merupakan kebingungan dari pihak DPRD. Sebab kata dia, yang menjadi permasalahan kini, bahwa RPJMD Purwakarta telah berjalan selama 2 tahun setelah tiga bulan dilantiknya kepala daerah. "Ini juga yang menyatakan ketentuan yang berlaku, bahwa RPJMD disahkan setelah tiga bulan dilantiknya kepala daerah. Dan berarti DPRD menggunakan aturan/pijakan hukum yang mana membahas RPJMD itu,"tanyanya. Sebab tambah dia, dalam membuat peraturan daerah itu harus juga memperhatikan pijakan hukum UU yang juga harus dijalankan DPRD. "Hal ini seperti UU No 10 tentang pembentukan perundangan-perundangan. Dan kaitan ini, seharusnya DPRD pun mencabut terlebih dahulu Perbup tersebut sebelum membahas langsung reperda RPJMD. Dan apakah DPRD berani,"katanya. (ton) |
Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)
Langganan:
Postingan (Atom)