Senin, 18 Mei 2009
Dendeng Terindikasi Campuran Celeng Disasar Indag Purwakarta
Kepastian Masih Tunggu Hasil Lab
PURWAKARTA,RAKA-Disperindag dan Koperasi Purwakarta temukan 4 produk kemasan dendeng daging dan abon sapi terindikasi campuan daging babi selain tak memenuhi syarat sistem kemasan saat gelar sidak di pasar tradisional dan modern Purwakarta, Rabu (22/4),pagi.
Dari laporan yang dihimpun, jenis kemasan produk daging yang terindikasi bercampur daging babi itu diantaranya dendeng sapi merk 786 SR, dendeng karya mandiri, dendeng sapi istimewa asli, dan satu lagi tanpa merk, sedangkan jenis kemasan dendeng dan abon yang tak memenuhi syarat diantaranya dendeng sapi merk 786 SR, dendeng karya mandiri, abon sapi merk kapal terbang, abon sapi merk berlian, abon sapi merk cahaya abadi. .
"Temuan-temuan itu terindikasi bercampur daging babi. Itu dilihat dari harga jual dendeng dan abon yang terbilang murah padahal harga jual daging sapi saat ini dipasar cukup tinggi yakni berkisar Rp.60 ribuan. Dari situ kita patut mencurigai,"kata Zainal Arifin, Sekertaris Disperindag dan Koperasi, Purwakarta.
Dikatakan Zaenal, jenis kemasan yang tak memenuhi syarat kemasan itu seperti tak disertai label berat (netto), sistem packaging tak sesuai aturan, alamat perusahaan dan label ekspire yang tidak dicantumkan, dan kesalahan penulisan ijin dari Dinkes,"katanya.
Dari temuan itu kata Zaenal, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembuktian uji lab di Balai Pertanian Cikole Bandung. Hasil uji lab kata dia, secepat mungkin akan diperoleh kurang lebih dalam waktu satu bulan. "Sementara untuk saat ini kami lakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang kedapatan menjual produk-produk itu. Jika masih membandel kemungkinan kami akan lakukan vonis,"ujarnya.
Sementara, salah seorang pedagang di Pasar Rebo Purwakarta Agus Saepudin (41) yang kedapatan menjual salah satu produk dendeng terindikasi bercampur daging babi mengaku tidak mengetahui adanya larangan menjual produk dendeng yang bercampur daging babi. "Belum ada pemberitahuan kepada saya terkait jenis-jenis produk dendeng yang dilarang,"ucapnya.
Sebagai catatan, sesuai intruksi BPOM Pusat produk-produk dendeng/abon yang dilarang beredar diantaranya, dendeng/abon sapi gurih cap kepala sapi, dendeng/abon sari cap limas, dendeng/abon cap ACC, dendeng sapi istimewa beef jerky lezaat, dendeng/abon istimewa cap 999.(rif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar