Senin, 30 November 2009
Jam Kerja, Masih Banyak PNS Keluyuran PURWAKARTA, RAKA - Saat ini masih banyak ditemui oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Purwakarta berkeliaran pada jam kerja. Padahal, menurut aturan daerah disebutkan para PNS tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya hingga jam kerja usai. " Mungkin kalau untuk kepentingan dinas hal itu masih bisa ditolerir. Tapi kenyataannya, mereka (oknum PNS) malah terlihat seperti kongkow dan nongkrong tidak jelas, " kata Tanjung (33) warga Jl Kusumaatmaja Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, kepada RAKA Senin (30/11) kemarin. Menurut Tanjung, sesuai dengan PP No 30 Tahun 1980 tentang kedisplinan PNS disebutkan aturan kerja pegawai sudah dituangkan dari aspek tugas sampai peranan PNS. " Berdasarkan PP tersebut, pemerintah daerah mesti bersikap tegas menanggapi hal ini. Misalnya, dengan mengintruksikan para pimpinan OPD untuk memberikan laporan kinerja PNS, termasuk melakukan penertiban untuk memberikan efek jera," kata Tanjung. Ditambahkannya, bila hal ini masih dibiarkan pemerintah daerah sampai berlarut-larut dikhawatirkan pada kemudian hari dari sikap kurang patut tersebut malah menjadi sorotan tajam oleh semua unsur masyarakat. Artinya, hal ini pun yang nantinya dapat menjadi presenden buruk untuk nama baik PNS di Purwakarta. " Sangsi tegas perlu diterapkan untuk meluruskan tabiat kurang baik ini. Jangan semata lisan dan tulis saja, namun perlu bukti," tegasnya. Pantauan RAKA, oknum PNS berkeliaran mudah ditemui mulai dari pusat perbelanjaan modern seperti mal hingga pasar tradisional dan sejumlah pasar-pasar lainnya yang tersebar di Purwakarta. Sejauh ini para PNS masih banyak ditemukan keluyuran di luar kantor saat jam kerja masih berlangsung, yaitu pukul 9.00-11.00 WIB. Padahal, saat itu belum masuk jam istirahat siang. Diberitakan sebelumnya, Ketua Korpri kabupaten Purwakarta sekaligus Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi dalam kesempatan HUT Korpri ke-38 menuturkan agar para pegawai negeri sipil di Purwakarta dapat menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa pamrih dan penuh tanggungjawab. Selain itu, dalam aplikasinya ia juga meminta para pegawai menunjukan kapabilitas maupun aspek moral dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. " Profesional tidak amanah atau amanah tidak profesional merupakan hal yang tidak bisa disinergikan. Artinya, keduanya perlu diseimbangkan," katanya. (rif) |
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar