Senin, 28 Desember 2009
Gara-gara Terima Dana Hibah Netralitas Yudikatif Dipertanyakan PURWAKARTA, RAKA - Aliran dana hibah APBD I tahun 2009 yang mengalir ke sejumlah lembaga vertikal di Kabupaten Purwakarta kembali mendapat sorotan. Kali ini, dengan tegas masyarakat anti korupsi yang tergabung dalam GMMP (Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta) menyatakan bila bantuan tersebut salah sasaran selain mengganjal netralitas kinerja lembaga yudikatif. "Secara kepatutan seharusnya pemerintah daerah bisa lebih peka mengucurkan pos-pos dana bantuan hibah dan sosial yang mestinya efektif dan bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat dan bukan sebaliknya," kata Katua GMMP Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril, menanggapi aliran dana hibah yang mengalir ke sejumlah lembaga vertikal di Kabupaten Purwakarta ketika dihubungi, Senin (28/12) kemarin. Dari hal itu pun, Aril menggambarkan bila kebijakan pemerintah daerah masih belum pro terhadap rakyat. Bahkan, lebih jauh, dikhawatirkan kesan 'bagi-bagi' dana hibah itu mempengaruhi independensi dan objektifitas kinerja lembaga yudikatif dalam penegakkan hukum dan keadilan yang dikhawatirkan dalam prosesnya bermuara pada kata 'rekayasa dan tebang pilih'. " Bisa diindikasikan juga kalau kaitan kucuran dana hibah ini dapat berhubungan dengan proses peradilan yang saat ini tengah ditangani. Meskidemikian, kami tidak mau tergesa-gesa mengklaim secara formal dugaan itu lantaran perlu pembuktian. Namun, secara keras kami mengecam aliran bantuan yang mengalir pada pihak yudikatif," kata Aril. Aril menambahkan, alih-alih pemberian dana bantuan hibah yang memang diatur dalam PP tersebut bukan kemudian dijadikan acuan penentu untuk mengglontorkan dana itu. "Sederhana saja. Di Purwakarta saat ini masih tercatat sekitar 60 ribu kepala keluarga (KK) yang berada digaris kemiskinan, belum lagi 30 ribuan KK yang belum menikmati listrik. Logikanya, bila dana tersebut dialihkan tidak ke lembaga vertikal tentunya akan sangat dirasakan langsung masyarakat meskipun itu dilakukan estafet," kata Aril. Diberitakan koran ini sebelumnya, pihak DPRD Purwakarta dan DPRD Provinsi pun ikut berkomentar terkait aliran dana hibah yang mengalir ke lembaga vertikal tersebut. Seperti diutarakan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hasanudin. Menurutnya, dana bantuan sosial/hibah yang dikucurkan dari pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Pemkab Purwakarta sepatutnya pun diperuntukan buat kepentingan masyarakat. Apalagi, sebuah instansi vertikal secara kepatutan masih cukup mampu dan tidak dalam keadaan terdesak ataupun lainnya sehingga diperlukan adanya pengucuran dana bantuan hibah. "Idealnya, memang diprioritaskan untuk masyarakat dahulu. Instansi vertikal bukan prioritas, "ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hasanudin. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Deden Darmansyah, mengatakan dana bantuan sosial bisa dan diperkenankan mengalir ke instansi vertikal. Namun dengan catatan memang sangat diperlukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dan tertuang dalam Permendagri No 13/2006 jo Permendagri No 59/2007. Bahkan tahun depan ketentuan itu pun akan diatur pula dengan Permendagri 25 tahun 2009. "Secara logika, kepentingan masyarakat harus diprioritaskan. Tapi disisi lain secara aturan memang diperkenankan, "ucapnya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, penggelontoran dana bantuan sosial (bansos) yang di gelontorkan oleh Pemkab Purwakarta melalui dana bantuan propinsi Jawa Barat ke lembaga vertikal mengalir diantaranya ke Pengadilan Negeri Purwakarta, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta sesuai dengan penetapan Koordinator Tim Verifikasi Belanja Hibah dan Bansos Perubahan APBD Purwakarta dalam lampiran No 446/Kep.485.B-Pemb/2009 ter-tanggal 15 Sepetember 2009. (rif/ton) |
Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar