Senin, 07 Desember 2009

Tiga Lokasi Galian C Ditutup



PURWAKARTA,RAKA - Tiga lokasi galian C di Kabupaten Purwakarta yang diduga tidak mengantongi perijinan, Senin (7/12) kemarin ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) dibantu jajaran Polres Purwakarta. Selain itu, sejak awal Bulan Oktober 2009, Bupati Purwakarta mengeluarkan surat edaran bupati sementara yang tidak akan memperpanjang dan mengeluarkan ijin baru terhadap perusahaan penambangan.
         

Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineraral (ESDM) Kabupaten Purwakarta, Ir. Tarsamana Setiawan dan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Ir. Yayat Hidayat secara terpisah kepada RAKA, Senin (7/12) kemarin mengatakan penertiban terhadap tiga lokasi galian C tersebut disebabkan mereka tidak mengantongi perijinan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Menurutnya, setelah dikeluarkannya surat edaran sementara bupati mengenai pertambangan yang tidak akan memperpanjang dan mengeluarkan ijin baru terhadap perusahaan penambangan, banyak perusahaan penambangan yang ada terutama yang ijinnya habis berusaha mengajukan perijinan baru.


"Tapi hingga sekarang setelah lokasi penambangan mereka dievaluasi oleh jajarannya belum dikeluarkan perpanjangan ijin. Demikian pula, perusahaan baru yang tengah memohon perijinan hingga sekarang juga belum direkomendasi pemerintah daerah," ujarnya.


Apalagi, tambah Tarsamana, seiring dengan perubahan regulasi di mana terbit UU Nomor 4/2009 tentang penambangan, dinasnya sudah barang tentu akan segera menyesuaikan dengan aturan tersebut. "Dinas Energi Sumberdaya Mineral bakal menutup pertambangan yang tak memiliki ijin di Kab Purwakarta," tegas Tarsamana.


Dikatakannya, tiga lokasi penambangan yang ditutup itu adalah lokasi penambangan di Cibodas, Kecamatan  Sukatani yang perijinannya sudah habis, lokasi penambangan di Ciwareng milik perorangan dan di lokasi penambangan di Cilangkap yang juga milik perorangan. Sedangkan pendapat berbeda dilontarkan Kabid Pertambangan Umum, Yayat Hidayat yang menyatakan selama pengusaha penambangan dapat mematuhi dan mengikuti regulasi yang ditetapkan, seperti kesanggupan menyediakan Amdal bagi penambangan di atas 200 hektar dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup selain deposit reklamasi.


"Perusahaan penambangan yang ditutup dapat kembali diperpanjangan selama dapat mematuhi dan mengikuti regulasi yang ditetapkan, seperti kesanggupan menyediakan Amdal bagi penambang di atas 200 haktere dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) selain deposit reklamasi," kata Yayat Hidayat.


Menurut Yayat, dalam prosesnya saat ini pihak dinas sudah melakukan penutupan pada sejumlah wilayah pertambangan di Purwakarta. Disebut hal itu seperti sudah dilakukan pada tiga galian, meliputi galian liar milik a/n Waqin di Cilangkap Kec Babakancikao, galian milik Wahyudin di Kecamatan Sukatani (masa ijin habis) dan galian milik Asep Rahmat Sejati di Ciwareng Kecamatan Babakancikao Purwakarta (masa ijin habis).

" Sikap yang mengacu pada Undang Undang tersebut diantaranya sudah dilakukan di beberapa wilayah tersebut. Untuk selanjutnya kami pun masih melakukan evaluasi," ujar Yayat. (rif)



Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah


0 komentar:

pengunjung