Minggu, 24 Januari 2010

Menilik Kesaksian EK Dalam Sidang Mamin Purwakarta Aliran Dana Disebut Mengalir ke Sejumlah Pejabat Tinggi Pemkab



Cap. Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang juga ikut disebut EK dalam kesaksian sidang mamin Kamis (21/1) pekan kemarin. Selain Bupati dan wabup, EK juga menyebut mantan Bupati Purwakarta LLH dan Mantan Kepala Bagian Keuangan HT, dan Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga SS diduga telah ikut menggunakan dana tersebut.

 Kesaksian terdakwa EK dalam sidang kasus korupsi jamuan makan minum Kamis (21/1) pekan kemarin di Pengadilan Negeri Purwakarta seolah memberikan babak baru dalam penuntasan kasus ini. EK, dalam sidang itu secara tak terduga membeberkan aliran dana sebesar Rp.12,44 miliar dihadapan hakim dan jaksa selain warga Purwakarta. Lalu, sesuai versi EK dalam kesaksiannya, kemana saja uang tersebut mengalir? Berikut rangkumannya.

Riva Arifin

Diluar dugaan!. Kata-kata itulah yang kini mencuat dan menjadi opini sebagian warga Kabupaten Purwakarta saat mengetahui kesaksian EK dalam persidangan lanjutan sidang Mamin yang digelar di Pengadilan Purwakarta pada Kamis (21/1) baru-baru ini. Bagaimana tidak. Dalam kesaksiannya, EK justru bersikap tidak biasa saat membeberkan komposisi kronologis aliran dana mamin yang berpotensi merugikan uang negara diatas Rp 10 miliar tersebut.

Kalau sebelumnya EK belum menyebut kearah mana aliran dana itu bergulir, tapi tidak pada Kamis (21/1) kemarin. EK, secara gamlang dalam kesaksiannya menyebut jika dana jamuan makan minum itu mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Pemkab Purwakarta. Masih dari kesaksian Mantan pemegang kas Setda EK, disebut sejumlah pejabat tinggi Pemkab diduga ikut menerima dana Mamin, seperti mantan Mantan Bupati LHH, Mantan Wakil Bupati DM, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DBS, Mantan Kepala Bagian Keuangan HT, dan Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga SS.

Yang lebih mengejutkan dalam kesaksian EK, disebut munculnya dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu juga diantaranya diduga sudah digunakan oleh wakil bupati Purwakarta DM yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Seperti dikatakan, dalam pengeluaran anggaran mamin tahun 2006 senilai Rp2,75 miliar, menurut EK, sebagian dana itu telah digunakan oleh DM diantaranya untuk membayar utang kepada Bank Jabar sebesar Rp102 juta pada 2 Januari 2006 lalu.

Maski demikian, ketika Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan bukti pengeluarannya, EK hanya dapat membuktikan satu lembar kwitansi pembayaran senilai Rp34,2 juta lantaran dua kwitansi lainnya sudah diserahkan pada mantan pengacaranya Dadang Supriadi untuk kepentingan penyelidikan ketika itu.

EK juga menyebut bila kaitan pembayaran utang itu adalah langsung atas perintah DM yang diserahkan kepada petugas dari Bank Jabar tanpa mengetahui untuk kegiatan apa penggunaan dana tersebut. EK hanya mengetahui kalau uang itu merupakan utang DM yang ketika itu menjabat sebagai wakil bupati.

Selain itu, sejumlah uang juga diakui EK telah diserahkan melalui Mantan Staf Wakil Bupati RB pada 9 Januari 2006 dan Pada 14 Pebruari 2006, sebesar Rp5 juta dan Rp20 juta. EK juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Bendahara Wabup Myn pada 26 Maret 2006. Namun demikian, EK tak bisa membuktikan kesaksian penyerahan sejumlah uang itu dengan bukti kwitansi. 

Sementara itu, diberitakan koran ini sebelumnya, adanya tudingan miring atas kesaksian terdakwa EK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kamis (21/1) pekan lalu, yang menyebut keterlibatan Wabup Purwakarta DBS, atas dugaan aliran dana Mamin yang mengalir ke dirinya sebesar 400 juta, langsung dibantah orang nomor dua di Pemkab Purwakarta itu.

Bahkan pihak Wabup mengaku telah memiliki rincian bukti aliran dana yang diduga merupakan catatan pribadi dari terdakwa Entin Kartini. "Tidak benar, jika saya menerima dana itu. Saya pun tidak merasa menggunakannya apalagi secara pribadi, "kata Wabup kepada RAKA saat ditemui di rumah Dinasnya Jumat (22/1) siang. Dudung mengungkapkan tudingan miring yang dialamatkan ke dirinya jelas sangat tidak benar.

Apalagi, ia mengaku tidak pernah berhubungan secara pribadi dengan terdakwa selama dirinya menjadi sekda di Pemkab Purwakarta saat itu. "Secara pribadi saya pun tidak pernah menggunakan uang itu, apalagi untuk kegiatan pribadi. Walaupun begitu, secara kedinasan memang pernah menyuruh kepada bawahan saya meminta anggaran dana kepada terdakwa. Tapi itu pun berkaitan dengan anggaran kedinasan bukan pribadi, "katanya.

Bahkan jelas Dudung, ia pun sangat menyangsikan pernyataan terdakwa Entin yang menyebutnya telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk keperluan pribadi. Sebab pernyataan itu, kata dia berbeda dengan keterangan Entin pada saat proses penyidikan di kejaksaan Tinggi Jabar. "Pernyataan Entin ini pun sudah dikatakannya pada proses penyidikan saat itu. Bahkan jumlahnya saat itu 300 juta tapi sekarang malah berubah jadi 400 juta. Ini pun sudah simpang siur,"ujarnya.

Kendati demikian, Dudung mengaku emiliki rincian bukti terkait aliran dana tersebut. Rincian dana yang di duga merupakan catatan Pribadi Entin Kartini ini, Sebut Dudung tertulis rincian penggunaan dana yang digunakan. "Jika dirinci jumlahnya sebanyak 3,8 M. Data itu pun saya dapat dari bawahan saya yang menemukan catatan itu di ruang kerja Entin,"katanya.

Sementara, sampai akhir pekan kemarin, Mantan Bupati Purwakarta LHH dan Mantan Kepala Bagian Keuangan HT dan Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga SS dan Bupati Purwakarta DM yang juga diduga terlibat dalam kasus mamin seperti dalam kesaksian EK masih belum dikonfoirmasi.
 
Sekedar informasi, dugaan kasus korupsi ini terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No.40B/S/XIV.11 XIV.11.3/06/2007 tentang Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2006 tertanggal 4 Juni 2007. Di situ disebutkan bahwa pencairan dana mamin kepada CV YC dari Setda Kabupaten Purwakarta pada tahun 2006 mencapai Rp 12,5 miliar. Sementara konfirmasi BPK kepada CV YC, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 27 April 2007, mengungkap sepanjang 2006, pemesanan mamin dari Pemkab Purwakarta lewat CV YC hanya sekitar Rp 944 juta.

Rencananya, Sidang lanjutan dugaan korupsi mamin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta hari ini Senin (25/1). (*)


Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


0 komentar:

pengunjung