Rabu, 13 April 2011
Audit BPK APBD 2009-2010 Purwakarta Direkomendasi DPRD Ke Ranah Hukum
PURWAKARTA, RAKA - Hasil temuan BPK RI terkait indikasi kebocoran APBD Purwakarta tahun anggaran (TA) 2009/2010 diskapi pihak DPRD Purwakarta dengan merekomendasi untuk menindaklanjuti ke wilayah penegakan hukum. Temuan penyimpangan anggaran APBD pada LHP Semester II No LHP/XVIII.BDG/OI/2010 ter tanggal 8 Januari 2011 yang direkomendasi itu jumlahnya mencapai Rp 9,6 miliar.
"Sesuai rekomendasi DPRD agar ditindaklanjuti penegakan hukum," tanggap Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, Hasanudin, lewat
pesan singkatnya kepada Radar Karawang, Rabu (13/4). Meskidemikian, politisi PPP Purwakarta ini tidak merinci rencana sikap legislatif terkait temuan BPK yang akan diteruskan kepenegakan hukum tersebut. Ia pun belum mengomentari terkait sejumlah temuan pemeriksaan BPK yang desas- desusnya mecuat dikalangan masyarakat terjadi pada sejumlah OPD Pemkab Purwakarta, terdiri Dinas Bina Marga Purwakarta, Sekeretariat Daerah,Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta, Dinas Cipta Karya Purwakarta (berkaitan tim verifikasi), Dinas Kesehatan
Purwakarta, serta Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Purwakarta.
pesan singkatnya kepada Radar Karawang, Rabu (13/4). Meskidemikian, politisi PPP Purwakarta ini tidak merinci rencana sikap legislatif terkait temuan BPK yang akan diteruskan kepenegakan hukum tersebut. Ia pun belum mengomentari terkait sejumlah temuan pemeriksaan BPK yang desas- desusnya mecuat dikalangan masyarakat terjadi pada sejumlah OPD Pemkab Purwakarta, terdiri Dinas Bina Marga Purwakarta, Sekeretariat Daerah,Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta, Dinas Cipta Karya Purwakarta (berkaitan tim verifikasi), Dinas Kesehatan
Purwakarta, serta Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Purwakarta.
Mengomentari itu, aktifis LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya, sangat setuju atas rekomendasi DPRD, sekaligus mengaku prihatin atas temuan kebocoran anggaran APBD TA 2009/2010 (S.d September) tersebut. Karenanya, menurut Tarman, adalah tepat jika temuan BPK ini digulirkan ke ranah hukum guna penelusuran kepada pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat merugikan keuangan daerah/negara. "Syaratnya itu perlu dilakukan secara transparan. Sehingga, publik bisa mengetahui perkembangannya. Apalagi, temuan ini juga sudah ditelusuri lewat panja sesuai pernyataan beberapa anggota dewan pada edisi Radar Karawang Senin (11/4) dan ini memang sesuai tugas anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran," tegas Tarman Sonjaya.
Disinggung mengenai informasi kebocoran anggaan APBD 2009/2010 yang disebut-sebut terjadi pada sejumlah OPD Pemkab Purwakarta, Dewan Penasehat LSM Amarta Purwakarta ini mengaku juga mendapat selentingan kabar yang belakangan hangat dipergunjingkan unsur masyarakat Purwakarta. Meski belum merinci, namun dijelaskan aktifis aspirasi masyarakat Purwakarta (Amarta) ini ialah beberapa temuan BPK itu tak ubahnya seperti telah diakui anggota DPRD setempat yang menyatakan bahwa APBD 2009-2010 (S.d September) ditemukan adanya indikasi kebocoran atau penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran.
Selentingan kabar yang diutarakan itu seperti, penyimpangan uang daerah/negara ditemukan pada pemeriksaan BPK RI semester II Tahun Anggaran 2009-2010. Dari nilai yang diperiksa sebesar Rp 9.636.386.497 atau 3,34 % ditemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan undangan Rp 6.529.865545 atau 2,26 %, kelemahan sistem pengendalian interen Rp929.1000.000 atau 3,32 % dan perihal III E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) Rp2.177.420.952 atau (0, 75%). "Tapi untuk keakuratan kabar tersebut, kami masih akan mengklarifikasi informasinya terlebih dulu," tanggap Tarman.
Kecuali itu, termasuk, tambahnya, kabar angin mengenai dasar penetapan penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan serta penerima hibah dan bantuan sosial ada kemungkinan belum mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sebesar Rp 1.058.262.500 dilakukan melalui pejabat pengelola keuangan daerah (PPKA) DPKAD dengan anggaran realisasi, belanja hibah pada TA 2009 belanja hibah dianggarkan Rp 55.214.953 (93,78 %) dan telah direalisasikan sebesar sedangkan TA 2010 belanja hibah dianggarkan Rp 43.482.857.400 dan sampai bulan Oktober direalisasikan Rp 7.375.500.000 (16,96 %). Sementara, belanja bantuan sosial ta 2009 Rp 23.307.092.900 dan telah direalisasikan (74,97%) sedangkan TA 2010 belanja bantuan sosial
dianggarkan adalah sebesar Rp36.951.303.961,00 dan sampai dengan bulan Oktober telah direalisasikan sebesar Rp 18.626.504.575
(50,41 %). "Dasar penetapan penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial terindikasi tidak sesuai peraturan dalam Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, dari kabar yang ramai dibicarakan unsur masyarakat Purwakarta terkait temuan BPK itu besaran jumlah bantuan sosial ini ada dan terindikasi diberikan melebihi batas toleransi, yakni jumlahnya diatas Rp50 juta," paparnya.
dianggarkan adalah sebesar Rp36.951.303.961,00 dan sampai dengan bulan Oktober telah direalisasikan sebesar Rp 18.626.504.575
(50,41 %). "Dasar penetapan penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial terindikasi tidak sesuai peraturan dalam Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, dari kabar yang ramai dibicarakan unsur masyarakat Purwakarta terkait temuan BPK itu besaran jumlah bantuan sosial ini ada dan terindikasi diberikan melebihi batas toleransi, yakni jumlahnya diatas Rp50 juta," paparnya.
Sementara, informasi dihimpun Radar Karawang menyebutkan batas tolerasi bantuan hibah yang diberikan tidak sesuai ketentuan itu semisal bagi peningkatan jalan lembaga pendidikan di Kecamatan Jatiluhur (Rp 60 juta)Malahan, dari segerintil anggota dewan yang ditemui di Gedung DPRD Purwakarta menginformasikan temuan BPK TA 2009-2010 yang tidak patuh aturan itu beberapa peruntukannya disebut-sebut ada yang nilainya diatas Rp 1 miliar.
Dihubungi Radar Karawang pada petangnya, Ketua DPRD Purwakarta Ucok Ujang Wardi tidak menampik sikap DPRD menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut dengan merekomendasikan penyelesaiannya kepada penegakan hukum. Namun demikian, lanjut Ucok, tindaklanjut ke ranah hukum itu direkomendasi pada temuan yang dilakukan pada sejumlah temuan penyusunan adendum yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan. "Bila ada indikasi ke arah itu, DPRD merekomendasikan untuk menyelesaikannya ke wilayah hukum," kata Ucok, sambil menyebut penyelesaian terhadap kelemahan sistem pengendalian internal agar segera
diselesaikan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dengan mengambil langkah-langkah yang diintruksikan BPK RI dalam rekomendasi LHP APBD Purwakarta Semester II itu.
"Kiranya langkah- langkah yang harus segera diambil bupati tersebut seperti diintruksikan BPK dalam laporan tersebut. Antaralain, memberikan sangsi dan mempercepat proses laporan pertanggungjawaban penerima dana
dari APBD tersebut,"kata Ucok Ujang Wardi yang juga politisi Partai Golkar Purwakarta.
dari APBD tersebut,"kata Ucok Ujang Wardi yang juga politisi Partai Golkar Purwakarta.
Dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan BPK ini, Ucok memaparkan temuan itu terdiri pada pos pelaksanaan dan pengelolaan belanja makan minum Setda Pemkab Purwakarta, Addendum pengadaan alat olahraga di
Disdikpora termasuk honorarium guru di Kecamatan Bojong Rp16 juta dan sewa tempat pelaksanaan UASBN SD/SMP, pertanggungjawaban kegiatan mobil operasional pelayanan kesehatan selektif masyarakat miskin Rp45 juta di tubuh Dinas Kesehaan, jasa konsultasi perencanaan fly over yang terindikasi tidak cermat sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan, selain kekurangan fisik di Bina Marga perihal runtuhnya Jembatan Cikao Bandung yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara sekira Rp 4 miliar. Terakhir, yakni terkait bantuan beasiswa peguruan tinggi tahun 2009 yang dilaporkan tidak transparan dalam melakukan penyeleseksian penerima. "Ada 13 poin temuan BPK pada APBD 2009-2010 itu. DPRD Purwakarta sudah merekomendasikan kepada Pemda Purwakarta untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan LHP dimaksud selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diserahkan,' jelas Ucok.
Disdikpora termasuk honorarium guru di Kecamatan Bojong Rp16 juta dan sewa tempat pelaksanaan UASBN SD/SMP, pertanggungjawaban kegiatan mobil operasional pelayanan kesehatan selektif masyarakat miskin Rp45 juta di tubuh Dinas Kesehaan, jasa konsultasi perencanaan fly over yang terindikasi tidak cermat sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan, selain kekurangan fisik di Bina Marga perihal runtuhnya Jembatan Cikao Bandung yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara sekira Rp 4 miliar. Terakhir, yakni terkait bantuan beasiswa peguruan tinggi tahun 2009 yang dilaporkan tidak transparan dalam melakukan penyeleseksian penerima. "Ada 13 poin temuan BPK pada APBD 2009-2010 itu. DPRD Purwakarta sudah merekomendasikan kepada Pemda Purwakarta untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan LHP dimaksud selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diserahkan,' jelas Ucok.
Dibagian penutup, Ketua DPRD Purwakarta mengemukakan persoalan rekomendasi yang diserahkan melalui roses hukum agar dapat dijemput bola oleh penegak hukum di Kabupaten Purwakarta. "Persoalan ini juga agar dapat ditindaklanjuti penegak hukum di Purwakarta. Artinya, sekarang ini kita tinggal melakukan pantauan bersama-sama bagaimana perkembangannya dari rekomendasi DPRD ke penegak hukum ini," seru Ucok ujang Wardi.(rif)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar