Selasa, 08 Desember 2009



DPRD Tak Akan Halangi Hak Angket Mamin

PURWAKARTA, RAKA - Keinginan 23 anggota DPRD Purwakarta yang menyetujui diusulkannya adanya penggunaan hak angket (penyelidikan) terhadap dugaan kasus jamuan makan minum (mamin) sebesar 12,86 Milyar tampaknya kian menguat. Itu setelah orang nomor satu di gedung wakil rakyat itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi usulan yang nantinya akan diajukan.

Sehingga, dari adanya sinyalemen postif ini bisa dipastikan jika pembentukan pansus Mamin akan segera terbentuk. "Prinsipinya tidak masalah dengan usulan itu. Asalkan segala ketentuan tatib dewan harus ditempuh,"kata Ketua DPRD Purwakarta, Ucok Ujang Wardi kepada RAKA, kemarin.

Diakui Ucok, 23 anggota Dewan yang telah menyetujui usulan hak angket, dianggapnya telah memenuhi aturan tata tertib dewan. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kesiapan data dan argument yang kuat para inisiator dalam memuluskan keinginan tersebut harus benar-benar dilakukan.

Apalagi, proses pengadilan dugaan kasus jamuan makan minum sebesar 12,86 Milyar yang kini tengah disidangkan di pengadilan perlu dihargai, jangan sampai masyarakat sudah apatis dan tidak mempercayai proses hukum yang masih berjalan.

"Pokoknya, saya pun tidak akan menghalang-halangi, itu keinginan anggota. Sebab selanjutnya, akan ada pembahasan terlebih dahulu dalam rapat. Jika dalam rapat tersebut memang memiliki data yang akurat dan memiliki argument yang kuat pula, kenapa harus kita cegah,"jelas Ucok.

Kendati demikian, saat ditanya apakah usulan hak angket sudah disampaikan. Ucok menyatakan hingga kini usulan tersebut belum diterimanya. "Sampai saat ini pun saya secara pribadi belum menerima usulan itu. Dan masih menunggu,"ujarnya.

Dihubungi terpisah, Inisiator Hak angket Mamin Alwi Dhani mengatakan, kesiapannya memuluskan usulan hak angket tersebut. Bahkan ia pun menyatakan tidak akan mundur untuk memuluskan hak penyelidikan dugaan kasus mamin yang juga merupakan keinginan dari masyarakat. Hanya saja, sebelum itu dilakukan, diakuinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan sejumlah LSM, Tokoh masyarakat dan lainnya sekaligus mengumpulkan data untuk memuluskan usulan tersebut.

"Secepatnya pun akan kita serahkan ke ketua. Tapi, kita pun akan melakukan kordinasi dan mengumpulkan data-data,"katanya.

Bergulirnya usulan untuk mengajukan hak angket kasus dugaan kasus jamuan makan minum sebesar 12,86 Milyar ini menguak setelah adanya dorongan dari anggota DPRD dan sejumlah LSM dan masyarakat yang mendesak untuk membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi jamuan makan minum. Kemudian, sejumlah anggota DPRD lainnya dengan mengatasnamakan membawa aspirasi masyarakat terus menggalang tanda tangan untuk mendukung memuluskan usulan tersebut.

Bahkan keinginan memunculkan hak angket Mamin yang sebelumnya terdengar hanya sebagai aksi balas dendam dari lawan politik pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2007-2013 terbantahkan, setelah bau anyir adanya anggapan dari sejumlah masyarakat, LSM atau Tokoh Masyarakat bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut hanya berkutat terhadap kewenangan dan kebijakan tanpa menggali subtansi yang seutuhnya. Meski keputusan tersebut, belum final.

Selain itu, adanya dugaan pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana itu pun dianggap tak tersentuh. Sehingga, ketidakpercayaan supremasi hukum dalam pengungkapan kasus ini pun semakin menuai tanda tanya.

Untuk itu, salah satu LSM Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta dan sejumlah LSM lainnya yang sedianya mendeklarasikan diri sebagai kelompok penggiat anti korupsi di Purwakarta pun terus mendesak dan menggulirkan bahwa angket mamin seyogyanya harus dilakukan.

Bahkan mereka juga menganggap meski kasus ini telah di proses dipengadilan, minimal dengan adanya hak penyelidikan yang digulirkan DPRD Purwakarta bisa memberikan terang benderang kasus tersebut guna mengetahui kemana saja aliran dana itu dan oleh siapa yang menggunakan.

 "Yang kami harapkan terbentuknya pansus mamin itu bisa mengetahui kemana saja aliran dana itu digunakan. Apalagi, selama ini pengungkapan kasus ini hanya berkutat seputar kesalahan wewenang saja,"tandas Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril belum lama ini. (ton)


Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!


0 komentar:

pengunjung