Selasa, 08 Desember 2009



Tiga Tersangka Penyalagunaan Ganja Dibekuk Polisi

PURWAKARTA, RAKA - Unit Narkoba Polres Purwakarta membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (7/12) malam kemarin sekira pukul 22.00 di Jalan Basuki Rahmat, Purwakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Ar (35), Ajs (27) dan Ms (30), kesemuanya warga Gg. Kolbis, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Dari tangan ketiga tersangka  petugas mengamankan satu paket ganja ukuran sedang dan satu paket ganja ukuran kecil.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah tempat yang tak jauh dari lapangan Futsal di Jalan Basuki Rahmat (Sindangkasih) Purwakarta akan ada transaksi ganja.
Setelah menerima laporan sejumlah anggota dari unit narkoba berpakaian preman mendatangi lokasi.

Saat tiba di lokasi, telah ada salah seorang pelaku yang bernama Ar tengah berada di sana. Selama ini, tersangka Ar termasuk salah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara terkait kasus ganja. Ketika petugas mendekat Ar, tersangka berusaha kabur namun petugas yang telah mengepung lokasi berhasil membekuknya. Saat digeledah dari saku celana tersangka petugas mengamankan satu paket ganja ukuran sedang.

Di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanan Ad dan Udl (keduanya buron,red) yang akan diserahkannya di Jalan Sindangkasih. Setelah tersangka diinterograsi diperoleh pengakuan, bahwa pada malam itu dua orang pembeli lainnya yaitu Ajs dan Ms sudah membeli ganja darinya.

Mendapat pengakuan itu, petugas langsung meluncur ke rumah Ms di Gg. Kolbis. Di sebuah kamar, dua tersangka yaitu Ms dan Ajs yang tengah santai mengisap ganja dibekuk petugas. Dari dalam kamar itu petugas mengamankan satu paket ganja ukuran kecil.

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo melalui Kasatnarkoba Ajun Komisaris Agus Riyadi menjelaskan, tersangka Ar yang kerap keluar masuk penjara terkait kasus ganja dijerat dengan Pasal 111, 114 dan 116 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu dijerat dengan pasal 111, 116 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ajun Komisaris Agus Riyadi menambahkan tertangkapnya ketiga tersangka penyalahgunaan ganja tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Masyarakat yang sudah gerah dengan tindakan tersangka Ar yang selalu memperjualbelikan ganja dan akibatnya meracuni generasi muda langsung melaporkan kepada polisi," ujarnya. (ton)



Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)


0 komentar:

pengunjung