Sabtu, 05 Desember 2009

5928 Sambungan PDAM Diputus




 
PURWAKARTA, RAKA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Purwakarta hingga Oktober tahun ini sudah melakukan pemutusan sambungan, sedikitnya pada 5928 pelanggan.  Alasan pemutusan dikarenakan banyak pelanggan yang nunggak membayar tagihan.

" Rata-rata yang diputuskan sambungan pipanya karena tunggakannya belum dibayar hingga lebih dari empat bulan dengan jumlah tagihan antara Rp100 ribu s/d Rp500 ribu, " kata Kasi Kepegawaian PDAM Purwakarta Yadi Priayadi.

Menurutnya, 5928 pipa sambungan pelanggan yang terpaksa diputuskan itu dominan merupakan pelanggan jenis rumah tangga yang mencapai 5741 pelanggan, kemudian disusul pelanggan niaga yang mencapai 100, pelanggan instansi 16, kran umum 9, dan pelanggan rumah ibadah 29.

"Sekitar 80 persennya yang diputuskan itu merupakan pelanggan jenis rumah tangga," tambahnya sambil menerangkan bila jumlah pelanggan yang diputuskan kesemuanya itu merupakan pelanggan dari wilayah 1 sampai 10.

Yadi menerangkan, pemutusan pelanggan sendiri dilakukan setelah pihak PDAM memberikan surat peringatan selama 2 x berturut-turut. "Antara tunggakan bulan ke satu sampai ke tiga surat peringatan sudah dilayangkan pada pelanggan, namun bila dalam waktu tersebut masih belum juga dibayarkan terpaksa pemutusan dilakukan," ungkap Yadi.

Kedepan, pihak PDAM sendiri bakal terus meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Termasuk diantaranya dari masalah suplai dan stok sampai pendistribusian air. (rif)


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


pengunjung