Senin, 07 Desember 2009

Pertamban Nyatakan Tegas Tutup Tambang Tak Berijin



PURWAKARTA, RAKA - Seiring dengan perubahan regulasi di mana terbit UU Nomor 4/2009 tentang penambangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kab Purwakata dengan tegas menyatakan bakal menutup pertambangan yang tak memiliki ijin di kab Purwakarta.  Meskidemikian, ketegasan menutup lokasi tambang tersebut tidak bersifat tertutup.


" Kemudian dapat diberlakukan kembali selama pengusaha penambangan dapat mematuhi dan mengikuti regulasi yang ditetapkan, seperti kesanggupan menyediakan Amdal bagi penambang di atas 200 haktere dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) selain deposit reklamasi," kata Kabid Pertambangan Umum, Ir Yayat Hidayat, Dinas Pertambangan dan Energi Purwakarta kepada RAKA Senin (7/12) kemarin.


Menurut Yayat, dalam prosesnya saat ini pihak Distamben sudah melakukan penutupan pada sejumlah wilayah pertambangan di Purwakarta. Disebut hal itu seperti sudah dilakukan pada tiga galian, meliputi galian liar milik a/n Waqin di Cilangkap Kec Babakancikao, galian milik Wahyudin di Kecamatan Sukatani (masa ijin habis) dan galian milik Asep Rahmat Sejati di Ciwareng Kecamatan Babakancikao Purwakarta (masa ijin habis). 


" Sikap yang mengacu pada UU tersebut diantaranya sudah dilakukan di beberpa wilayah tersebut. Untuk selanjutnya kami pun masih melakukan evaluasi," ujar Yayat. (rif)


Pemanasan global? Apa sih itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


0 komentar:

pengunjung