Senin, 31 Mei 2010

Perda Penataan KJA Tinggal Di Paripurnakan



PURWAKARTA, RAKA - Realisasi rencana penataan ulang fungsi waduk terhadap ancaman aset nasional oleh tim terpadu hingga kini masih menunggu hasil peraturan daerah (Perda) rampung disusun selain tersedianya alokasi dana pelaksanaan.

Demikian disampaikan satu pihak tim terpadu penertiban dan penataan alih fungsi waduk terhadap ancaman aset nasional melalui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Herry Herawan, Senin (31/5) via telepon. Menurutnya, realisasi penataan yang akan menyentuh sektor kolam jaring apung (KJA) tersebut belum bisa diputuskan sebelum Perda penataan ulang fungsi waduk rampung diputuskan. "Begitupun mengenai anggarannya, kita masih menunggu bersama pihak tim,"ungkapnya.

Seperti dikabarkan, jelang penertiban dan penataan KJA tersebut puluhan kelompok tani KJA Waduk Jatiluhur dan Cirata dari 9 desa menuntut kepada Pemkab Purwakarta dan PJT II agar diberikan zona resmi dan mencabut zona larangan.

Dalam tuntutannya, mereka juga meminta agar pihak PJT II mengeluarkan surat resmi dilengkapi SIUP dan SPPAT bagi keberlangsungan usaha KJA yang merupakan warga pribumi dengan jumlah mencapai sekira 4000 petani KJA.

"Bila pemberlakukan zona resmi ini bisa diberikan, artinya ladang pencaharian kami masih bisa dipertahankan. Adapun ajuan zona resmi bagi kami seperti di kawasan Ancol, Galumpit, dan Panyindangan," sebut Kusno (47) satu petani KJA.

Dari catatan koran ini, dari rencana penataan ini tim terpadu sudah menyampaikan bila pelaksanaannya itu diprioritaskan untuk tidak merugikan para petani KJA yang dilakukan  dengan melakukan survey dan kajian yang disesuaikan.

Penataan yang merupakan antisipasi terhadap ancaman aset nasional ini juga disampaikan akan dilakukan secara bertahap  meliputi tahapan awal penataan di zona 5 bagi antisipasi ancaman terhadap turbin Waduk Jatiluhur hingga penataan pada keberadaan KJA tak memiliki ijin, tidak digunakan, dan lebih dari 20 petak.

Sedangkan masalah anggaran penataan,  disampaikan akan dibutuhkan sedikitnya Rp 300 ribu perpetak yang jika dikalkulasikan untuk penataan sebanyak 3200 petak pada tahapan awal, maka anggaran yang dibutuhkan sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Purwakarta Asep Amidin menyampaikan bila pembahasan Perda tersebut perkembangannya tinggal menyisakan satu langkah lagi pada paripurna yang tinggal menunggu penjadwalan dari badan musyawarah (Bamus).

"Sudah beres ditingkat gabungan komisi, tinggal diparipurnakan yang rencananya akan disertakan berikut dengan penyertaan modal PDAM. Maka, selanjutnya tinggal menunggu undangan lembaran daerah dan kemudian sah berlaku," papar Asep Amidin.(rif)



0 komentar:

pengunjung