Selasa, 14 April 2009

Presiden Direktur PT SPV Ditetapkan Sebagai Tersangka



PURWAKARTA, RAKA- Penetapan tersangka kasus perselisihan tenaga kerja yang d
ialamatkan Disnaker, Sosial dan Transmigrasi Purwakarta ke Presiden Direktur PT SPV Mr. Khron Guenther disesalkan Managemen PT South Pasific Viscose (PT SPV). Pasalnya, Presiden Direktur PT SPV tidak memahami dan menguasai materi masalah ketenagakerjaan di perusahaan.

"Seharusnya yang dijadikan tersangka itu bukan presiden direktur karena tidak memahami dan mengusai masalah ketenagakerjaan di perusahaan yang dipimpinannya. Namun, kenyataannya pihak Disnaker, Sosial dan Transmigrasi malah langsung menetapkan presiden direktur sebagai tersangka," ujar Senior Manager General Affair dan Eksternal Relation PT SPV Hemawan ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/4) kemarin.

Dijelaskan Hemawan, awal penetapan presiden direktur sebagai tersangka dimulai dari aksi demo pegawai PT SPV tahun 2008 lalu yang menuntut adanya perbaikan upah. Sementara perusahaan menganggap aksi demo yang dilakukan karyawan itu ilegal, sedangkan pihak serikat pekerja sebaliknya menganggap aksi demo tersebut legal. Pasalnya, persoalan tuntutan karyawan mengenai kenaikan upah sudah diselesaikan di tingkat Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) dimana putusan pengadilan mengharuskan perusahaan memberikan kenaikan gaji karyawan sebesar 10%.

Dijelaskan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Tenaga Kerja Purwakarta yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa (7/4) lalu telah menetapkan Mr. Khron
Guenther sebagai tersangka dalam kasus perselisihan tenaga kerja. "Untuk menghormati proses hukum masalah ketenagakerjaan tersebut, pihak managemen melalui kuasa hukumnya yang
diwakili Parbudi telah memenuhi undangan pihak Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Tenaga Kerja, beberapa waktu yang lalu,"kata Hemawan.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2008, sejumlah karyawan PT SPV melakukan aksi unjuk rasa di dalam area pabrik PT SPV. Mereka menuntut agar perusahaan memperbaiki
kesejahteraan pegawainya, salah satunya menuntut agar ada kenaikan upah. Padahal, pihak perusahaan sebelumnya telah menaikan upah karyawan sesuai dengan putusan PHI sebesar
10%. Akhirnya, aksi demo tersebut dimusyawarahkan antara perusahaan dengan serikat pegawai difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.

"Namun, pada Selasa (7/4) lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi menetapkan presiden direktur sebagai tersangka," katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya penetapan Mr. Khron Guenther sebagai tersangka oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Purwakarta jangan sampai kontra produktif
dengan investasi di Kabupaten Purwakarta. "PT SPV merupakan perusahaan terbesar di Kabupaten Purwakarta dan menyerap ribuan tenaga kerja," ungkap Hemawan. (rif)


0 komentar:

pengunjung