Senin, 22 Februari 2010



APBD Purwakarta Belum Berpihak Ke Rakyat

PURWAKARTA, RAKA - Belum tuntas dengan desas-desus APBD 2010 Purwakarta yang diduga bermasalah. Sejumlah kalangan kini mulai menyoroti bahwa penyempurnaan APBD Purwakarta 2010 yang terhitung tiga hari setelah ditetapkan, dinilai belum berpihak kepada masayarakat.

Anggaran di APBD dianggap belum mampu membuat perubahan yang berarti, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta belum berpihak kepada rakyat, karena alokasi anggaran lebih banyak dipakai untuk belanja anggaran tidak langsung/biaya pemerintah,"kata Koordinator Umum protokol Gerakan Bersama Mahasiswa Purwakarta (PGMB) Asep Saepudin kepada Radar Purwakarta, kemarin.

Hal itu, sebut Asep bisa terlihat dari proporsi belanja langsung dan tidak langsung APBD Purwakarta 2010. Dari Rp 979 miliar anggaran tahun ini, berdasarkan Peraturan Derah Nomor 25 Tahun 2009 tentang APBD Purwakarta 2010 sebesar Rp 332 miliar di antaranya digunakan untuk belanja langsung. Sementara mencapai 646 milyar lebih, diperuntukan untuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai. Untuk itu, ulas dia seharusnya alokasi anggaran langsung lebih besar daripada alokasi belanja tidak langsung.

"Dan dari hasil evaluasi Gubernur jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2009 pun sebenarnya telah meminta bahwa alokasi anggaran langsung itu harus lebih besar dari pada belanja tidak langsung. Tapi, setelah disahkan kenyataannya malah belanja tidak langsung yang seakan malah lebih membengkak. Minimalnya bisa seimbang,"tegasnya.

Hasil kajian bersama APBD Purwakarta TA 2010. Tambah Asep, pihaknya menduga ada kejanggalan penyempurnaan dalam APBD 2010 ini. Sebab pada prosesnya telah terjadi selisih anggaran sekitar 200 milyar setelah APBD TA 2010 ditetapkan.

Penyerahan draf RAPBD ke Gubernur dengan Nomor surat 903/3652.A/DPKAD tanggal 24 November 2009 sebelumnya tercantum anggaran RAPBD sebesar 791 Milyar. Lalu, hasil evaluasi Gubernur Nomor 903/4820/keu yang diterima pada tanggal 28 Desember 2009 masih menggunakann nominal angka yang sama. Hanya saja, dengan selisih waktu tiga hari, RAPBD Purwakarta tiba-tiba mengalami perubahan anggaran sebesar Rp 979 Milyar yang kemudian ditetapkan menjadi APBD pada tanggal 31 Desember 2009. "Ada selisih yang memang cukup besar, sekitar 200 juta,"tandasnya.

Sehingga pantas kiranya, jika dari perubahan anggaran yang secepat itu dan cukup besar ini ada anggapan jika APBD Purwakarta di duga bermasalah. Bahkan, proses penyusunan RAPBD telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 pasal 184 tentang Pemerintah daerah.

Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi SH yang dimintai tanggapannya disela-sela kegiatan acara di gedung Wikara belum lama ini, mengatakan, adanya perubahan menonjol antara RAPBD dan APBD Purwakarta TA 2010 lebih di dasari adanya penyesuaian anggaran yang sebelumnya dinilai kurang proporsional. Sekaligus, kata Bupati hal ini dilakukan untuk melakukan efisiensi anggaran. "Makanya harus dilakukan perubahan-perubahan,"kata Bupati.(ton/nos)



Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web
Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online


0 komentar:

pengunjung