Kamis, 18 Februari 2010

Perkara Mamin Saksi Ahli Sebut Kasalahan Adm Tanggungjawab Renteng



Cap. Saksi ahli: Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin), Soejatna Soenoe Soebrata (saksi ahli)  memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (18/2).


PURWAKARTA, RAKA  -  Keterangan saksi ahli auditor BPKP Provinsi Jawa Barat, Soejatna Soenoe Soebrata, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (18/2) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin) di Pemkab Purwakarta sebesar Rp 11,86 milyar menyoroti kesalahan administrasi yang tak terkendali lantaran tidak adanya teguran secara rutin oleh atasan PK. Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan kesalahan tersebut harus ditanggung renteng oleh pihak terkait yang juga ikut menentukan kebijakan.

"Secara normatif teguran kepada PK oleh atasan harusnya dilakukan secara rutin, sehingga PK diingatkan agar lebih menertibkan lagi dalam penyusunan administrasi keuangan untuk dapat mengendalikan penggunaan anggaran. Bila hal itu tidak berlaku demikian, artinya ada kesalahan administrasi yang dilakukan secara bersama," kata Soejatna Soenoe Soebrata saksi ahli auditor BPKP Provinsi Jawa Barat dalam kesaksiannya, kemarin.

Saksi ahli dalam kaitan ini juga menyayangkan sikap atasan PK yang cuma melakukan teguran terhadap PK sekali dalam setahun. Seharusnya, kata dia, minimal teguran tersebut dilakukan sebulan satu kali dengan tujuan mengendalikan penggunaan-penggunaan anggaran agar dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya.

"Dalam birokrasi keuangan setiap pengeluaran anggaran daerah harus disesuaikan dengan peruntukkan. Bilamana ada pengeluaran uang yang tidak sesuai peruntukkannya jelas itu sebuah penyimpangan.  Dalam kasus ini, saya tidak tahu, apakah terdakwa mengantongi data atau bukti bahwa dia bertugas sudah benar? Ya, seperti buku pintar itu. Karena, itu bisa jadi pedoman bilamana dikemudian hari dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Dalam kesaksiaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Saptono SH beranggotakan Adeng Abdul Kohar, SH dan Narendra, SH, Soejatna menjelaskan, dalam birokrasi keuangan setiap pengeluaran uang yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (PK) harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pemegang Kas (PK) harus berani menolak, bilamana atasan memerintahkan mengeluarkan uang yang tidak sesuai dengan peruntukkan.

"Bila menolak tidak bisa karena harus patuh ke atasan atau takut diberhentikan, PK semestinya membuat nota untuk mengingatkan atasannya itu bahwa permintaannya tersebut tidak bisa dikabulkan karena menyalahi aturan keuangan. Kalau kedua opsi tersebut juga tidak bisa, PK harus berinisiatif membuat pengeluaran itu dalam 'buku pintar', lebih bagus disertai saksi," ulas Soejatna.

Hal tersebut, menurut dia, sebagai pegangan bilamana dikemudian hari ada pihak pihak yang meminta pertanggungjawaban. "Dengan demikian PK akan terhindar dari pertanggungjawaban. Kesalahan administrasi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab atasannya," terangnya lagi.
 
Sidang yang berlangsung selama tiga jam. Pada bagian akhir, saksi ahli memberi nasihat bagi seluruh PK di Pemerintah Kabupaten di negeri ini agar lebih berhati hati dalam mengelola keuangan, tentunya setiap pengeluaran uang APBD harus sesuai peruntukkan dan di SPJ-kan. " Sekalipun atas memerintahkan mengeluarkan uang APBD tetapi keperluannya tidak jelas, harus berani di tolak," seru Soejatna.

Setelah tidak ada lagi yang bertanya, majelis hakim mengakhiri sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang.  (rif)


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)


0 komentar:

pengunjung