Jumat, 04 Desember 2009



LOKASI TAMBANG : Penambang di Desa Margaluyu Kecamatan Kiara Pedes Purwakarta juga ikut kena imbas dari penutupan lokasi tambang. Saat ini sebagian mereka banyak yang kehilangan penghasilan tetap. (rif)



Ratusan Pekerja Tambang Nganggur

PURWAKARTA, RAKA - Adanya penutupan lokasi penambangan galian C tidak berizin yang diberlakukan Pemkab Purwakarta membuat mayoritas pekerja tambang yang diperkirakan mencapai ratusan terpaksa kehilangan ladang usahanya. Saat ini, dengan berhentinya aktivitas galilan tambang tersebut banyak pekerja tambang menganggur.

" Biasanya lumayan puluhan dari kami (penambang, red) bisa ikutan kerja di lokasi tambang, tapi sekarang cuma jadi buruh lepas saja dengan penghasilan tidak tetap sebab kami belum difasilitasi dari diberlakukannya penutupan tersebut," kata Samir (50) satu pegawai tambang galian C di wilayah Kecamatan Sukatani Purwakarta kepada RAKA, Jumat (4/12) kemarin.

Dikatakan Samir, setelah diberlakukannya penutupan tambang tersebut sebagian besar pekerja tambang di wilayahnya masih belum mendapatkan pekerjaan pengganti. Kalaupun ada pekerjaan, lanjut dia, waktunya tidak tetap lantaran kebanyakan hanya sebatas borongan saja.

" Paling kalau pun ada 'job' diluar nambang, sifatnya hanya sementara saja, tidak seperti saat kami masih bekerja dilokasi tambang, bisa menghasilkan setiap harinya," kata Samir.

Hasan (41), yang biasa menambang di lokasi galian C di wilayah Kecamatan Cibatu mengatakan hal senada. Gara-gara penutupan lokasi tambang praktis penghasilannya lenyap. Bahkan, kini ia mengaku bingung untuk kembali bekerja sebab keterampilan yang dimilikinya hanya sebatas menambang. " Kami masih bingung cari kerjaan lain, sementara keterampilan yang kami punya sebatas menambang saja," katanya.

Iwan (30), panambang lainnya berharap pemerintah daerah dapat mengakomodir dampak dari diberlakukan penutupan lokasi tambang bagi parapenambang. " Minimal kemudian ada upaya dari pemerintah agar kami dapat kembali berpenghasilan seperti sebelumnya," kata Iwan.

Seperti diketahui, penutupan lokasi tambang diberlakukan seiring dengan perubahan regulasi di mana terbit UU Nomor 4/2009 tentang Penambangan. Meskidemikian, digulirkan sejumlah kalangan bila penutupan lokasi tambang menacu pada UU baru itu tidak bersifat tertutup. dan kemudian dapat diberlakukan kembali selama pengusaha penambangan dapat mematuhi dan mengikuti regulasi yang ditetapkan, seperti kesanggupan menyediakan Amdal bagi penambang di atas 200 haktere dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) selain deposit reklamasi. (rif)


Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!


0 komentar:

pengunjung