Jumat, 04 Desember 2009




Sekda Ingatkan Disiplin PNS

PURWAKARTA, RAKA - Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti menghadiri apel pagi, kerja khususnya di Pemda Purwakarta kembali menjadi sorotan. Dimana Sekda Pemkab Purwakarta Hamim Mulyana, mengingatkan agar hal-hal yang berkaitan dengan disiplin salah satunya mengikuti apel pagi harus menjadi perhatian.
Hal itu diungkapnya saat dimintai tanggapannya terkait kedispilinan Pegawai Negeri Sipil. "Jika PNS selalu menyuarakan hak-haknya, maka mereka juga wajib menyadari -kewajibannya dalam melaksanakan tugas, seperti menghadiri apel pagi tepat waktu,"kata Hamin kepada RAKA, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Hamin, kedisplinan pegawai merupakan modal dasar yang harus dimiliki setiap pegawai. Namun kedisplinan itu bukan melulu harus datang apel pagi tepat waktunya, melainkan melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat waktu juga merupakan rentetan dari kedisiplinan pegawai itu sendiri.
Kendati demikian, kata dia, tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil khususnya dilingkungan pemkab Purwakarta dinilai sudah cukup baik. "Ya, walaupun ada hanya segelintir orang saja. Tapi secara keseluruhan kedisplinan pegawai sudah cukup baik,"tandas Hamin.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta sendiri telah berencana akan memberikan reward terhadap para pegawainya, dimana reward itu untuk meningkatkan disiplin pegawai. Sebaliknya, jika kedisplinan itu tidak dilakukan maka tentunya ada sangsi yang harus diterima, salah satunya adanya pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
Sekda juga menyinggung para pejabat setingkat Kepala Dinas atau Badan untuk tertib administrasi. Seperti, bila ada tugas dinas keluar daerah sejatinya keperluan tersebut diinformasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah. Sehingga, ketidakhadiran di jam dinas atau pun di kantor dapat diketahui dengan jelas. Juga, karena melaksanakan tugas, mereka terhitung tetap masuk kerja alias tidak bolos. "KIta juga telah melakukan penertiban administrasi, yakni laporan semua OPD terkait absensi harus diserahkan kepada BKD setiap harinya,"tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini masih banyak ditemui oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Purwakarta berkeliaran pada jam kerja. Padahal, menurut aturan daerah disebutkan para PNS tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya hingga jam kerja usai. " Mungkin kalau untuk kepentingan dinas hal itu masih bisa ditolerir. Tapi kenyataannya, mereka (oknum PNS) malah terlihat seperti kongkow dan nongkrong tidak jelas, " kata Tanjung (33) warga Jl Kusumaatmaja Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu. Sesuai dengan PP No 30 Tahun 1980 tentang kedisplinan PNS itu juga disebutkan bila aturan kerja pegawai  dituangkan dari aspek tugas sampai peranan PNS. (ton)
 


Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!


0 komentar:

pengunjung