Minggu, 07 Maret 2010



Kasus di Disdikpora Siap Dilimpahkan
 
PURWAKARTA, RAKA - Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana pada sepuluh kode rekening di dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (disdikpora) Pemkab Purwakarta dengan dua tersangka masing - masing berinisial An sebagai mantan Bendahara dan Din mantan kepala Dinas Disdikpora sebelumnya,akan memasuki babak baru. Sampai kemarin (7/3) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyatakan telah selesai melakukan penyidikan serta melakukan pemeriksaan semua saksi.

Dengan demikian, penyidik Kejari menargetkan kasus ini bisa segera sampai masuk ranah pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri  (kejari) Purwakarta Wahyo Purnomo menyatakan hal itu saat dikonfirmasi Radar Purwakarta Minggu (7/3). Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi di Disdikpora kab Purwakarta telah selesai dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai, begitupun dengan saksi. Jadi, tinggal menunggu saja kapan kasus ini dilimpahkan,"kata Wahyo.

Dia menyebutkan, tim penyidik juga sudah siap menyusun berkas perkara kasus dugaan korupsi di Dinas pendidik ini. Namun, pihak kejari masih menunggu persetujuan penyitaan barang bukti yang telah di serahkan ke pengadilan Purwakarta.
 
Lalu apakah itu berarti kasus dugaan korupsi ini bisa segera disidangkan? Soal itu, Wahyo mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Akan tetapi, jika surat persetujuan penyitaan barang bukti sudah di terimanya, kemungkinan besar dugaan kasus segera dilimpahkan ke pengadilan Purwakarta.

"Barang bukti sendiri sudah kita serahkan ke pengadilan. Tapi, persetujuan penyitaan barang bukti itu yang sampai saat ini kita tunggu. Kalau sudah selesai, pastinya kita berkaskan dan kita limpahkan ke Pengadilan,"tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan negeri Purwakarta sebelumnya telah menetapkan mantan Bendahara Disdikpora Pemkab Purwakarta, berinisial An sebagai tersangka pada kasus tersebut. Dalam dugaan kasus ini, mantan bendahara ini dituding telah melakukan penyimpangan anggaran honor ribuan guru tak tetap pada triwulan keempat 2008 serta pembayaran uang transport dan kelebihan jam mengajar guru SD hingga SMA dari hasil penemuan inspektorat Kab Purwakarta.

Dari anggaran dana sebesar Rp 2,3 miliar, sebesar Rp 800 juta diduga malah dibagikan kepada sejumlah kepala dinas, kepala bidang, dan jasa advokat. Seorang kepala dinas, misalnya, kebagian Rp 100 juta lebih. Beberapa kepala bidang masing-masing mendapat puluhan juta. Yang fantastis adalah pembagian tunjangan hari raya bagi wartawan, yang jumlahnya mencapai Rp 110 juta.

Tak hanya sampai disitu, kejaksaan Negeri (kejari) Purwakarta yang sebelumnya intens melakukan penyidikan terhadap kasus itu, kemudian menetapkan tersangka lainnnya berinisial Din mantan kepala Disdikpora kab Purwakarta yang saat ini menjabat kepala Bapeda Pemkab Purwakarta. Penetapan ini, didasari hasil penyidikan bahwa 90 persen mengarah kepada yang bersangkutan.     

Apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan? Kepala Kejaksaan negeri Purwakarta Wahyo mengaku belum tahu. Menurutnya, bila dalam perjalanannya ada bukti baru dan mengarah pada tersangka lain kemungkinan bisa dilakukan. "Tergantung proses berikutnya,"katanya.

Dibagian lain, terkait dugaan kasus jamuan makan minum (mamin) setda pemkab Purwakarta sebesar 14,2 M yang kini baru melimpahkan satu dari tiga nama tersangka. Kata Wahyo pihaknya menyatakan akan menindaklajutinya. Namun, kata dia, terkait kasus ini kejaksaan Tinggi Jawa Barat- lah yang lebih berkompeten.

"Terkait kasus Mamin yang menangani tim dari Kejati Jabar, namun dari tim kejari juga ada. dan mudah-mudahan kasus ini segera terselesaikan,"tukasnya. (ton)



Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!


0 komentar:

pengunjung