Kamis, 14 Mei 2009

Gedung Publik Purwakarta Rawan Kebakaran



PURWAKARTA,RAKA- Puluhan gedung pelayanan publik di Purwakarta belum memiliki sistem proteksi kebakaran. Padahal, sesuai perda No. 10 Tahun 2007 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran disebutkan setiap gedung pelayanan publik harus meminta rekomendasi pada Damkar terkait kepemilikan proteksi pencegahan kebakaran.
Kepala UPTD Dinas Kebakaran dan Pertamanan Purwakarta Wahyu Wibiono menerangkan, dari pemeriksaan berkala Damkar saat ini sebagian besar gedung pelayanan publik di Purwakarta masih belum memiliki alat proteksi kebakaran untuk pencegahan dini kebakaran. Akibatnya, setiap kebakaran yang mungkin terjadi pada gedung-gedung itu nyaris tak dilengkapi unsur pengamanan.
"Kebakaran kapan saja bisa datang, kepemilikan proteksi pencegahan dini kebakaran sendiri yakni untuk mencegah kebakaran yang lebih parah,"kata Ka UPTD Damkar dan Pertamanan.
Wahyu mengutarakan, kondisi demikian banyak disebabkan dari berbagai faktor. Harga sistem proteksi yang sangat mahal diasumsikan menjadi satu diantaranya. Namun, bukan berarti mahalnya harga sistem proteksi kebakaran di jadikan alasan untuk tidak menyediakan sistem proteksi. Karenanya untuk memberikan kenyamanan dan kemanan publik upaya penyediaan sistem proteksi harus ditempuh pemilik gedung pelayanan publik.
Lebih jauh Wahyu menjelaskan, berbagai sistem proteksi yang masih belum banyak dimiliki setiap gedung pelayanan publik itu diantaranya, hidrant halaman, hidrant box, pemercik air (sprinkle), detektor, dan pintu darurat untuk gedung bertingkat. "Alat proteksi kebakaran tersebut sesuai peraturan harus dimiliki setiap gedung pelayanan publik,"tegasnya.
Sekedar diketahui, gedung-gedung pelayanan publik itu bisa seperti pertokoan, perbankan, mall. Kedepan, Damkar meminta agar para pemilik gedung-gedung pelayanan publik dapat melengkapi gedung yang mereka miliki dengan sistem proteksi kebakaran. Sebab, masih kata dia, sesuai perda No. 10 Tahun 2007, Bab 10 pasal 70, disebutkan sangsi untuk pemilik gedung pelayanan publik yang belum melengkapi gedung dengan sistem proteksi dapat dikenai pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 juta. (rif)


0 komentar:

pengunjung