Rabu, 17 Februari 2010

Entin Buat Hakim Terperangah



PURWAKARTA, RAKA - Kesaksian Entin Kartini terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jamuan makan minum sebesar 12,44 Milyar membuat hakim terperangah. lantaran terdakwa kembali menyebut-nyebut sejumlah nama pejabat yang diduga menerima aliran dana itu meski tak didukung bukti. Hal itu terungkap diakhir sidang lanjutan dugaan kasus tersebut di PN Purwakarta Kamis (28/1) kemarin.

"Pengakuan saudara tentang aliran dana ke si A sampai Z, mungkin menjadi pertimbangan kami. Tapi kan sidang ini harus berlangsung secara objektif serta sesuai aturan yang berlaku. Maka perlu bukti-bukti otentik untuk menguatkan setiap keterangan itu,"Kata salah seorang hakim Anggota Adeng Kohar.

Adanya pernyataan hakim, membuat Entin sempat terkejut. Dalam sidang itu Entin pun mengungkapkan kekeselannya terhadap Wakil Bupati (Wabup) Purwakarta, saat itu masih dijabat Dedi Mulyadi. Lagi-lagi dalam kesaksiannya kemarin, ia pun kembali menyebut nama Dedi Mulyadi, dan ia juga mengakui sempat menghubungi Wakil bupati Dedi untuk meminta agar menolongnya ketika dirinya pertama ditahan di Banceuy Bandung pada 2008 lalu saat perkara korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Dana Bencana Alam (DBA).

"Pak Dedi saat itu mengatakan, keun wae soal hutang teteh mah ku abdi diberesan. Sareng barudak oge ku abdi bade diperhatikeun (Biar saja hutang Entin sama saya diseleseaikan. Dan anak-anak juga akan saya perhatikan). Tapi kenyataannya mana? Semua janjinya itu tidak ditepati,"kata Entin.

Padahal, lanjut dia, tersandungnya dalam persoalan hukum lantaran ada beberapa penggunaan anggaran oleh Dedi tanpa membuat bukti penerimaan. Begitu pula pinjaman dana sebesar Rp1,75 miliar pada 2005 sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban jelas.

Selain pengakuan itu, mantan Pemegang Kas (PK) Setda Purwakarta ini pun membeberkan aliran dana Rp2,8 miliar kepada Komarudin, selaku pengacaranya saat itu. Uang itu diberikan tanpa seijin pimpinan tersebut diakuinya untuk mengurus proses hukum di kajaksaan. Dalam kesempatan itu terdakwa tidak bisa menyebutkan apakah pemberian itu sebagai fee lawyer atau sebatas urusan bisnis pribadi, sebagaimana ditanyakan hakim.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Surya Wedia Ranasti mengaku saksi ad charge (meringankan) saat ini berada dalam tekanan. Perlu pendekatan lagi karena sudah mengalami intimidasi yang membuat saksi ngedrop. (ton)


0 komentar:

pengunjung