Minggu, 17 Mei 2009

Mamin-Gate Purwakarta Tunggu Ekspose di Kejagung



Sejumlah Pejabat Purwakarta Akan Menyusul Jadi Tersangka

PURWAKARTA,RAKA- Ekspose gelar perkara kasus dugaan korupsi jamuan makan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta sebesar Rp.11,8 miliar akan digelar bulan ini di Kejagung menyusul rampungnya penyidikan dan pemberkasan perkara oleh tim kajaksaan tinggi.

"Penyidikan perkara mamin sudah selesai, pemberkasan perkara mamin oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar juga demikian, hanya saja karena nilai kerugian diatas Rp.10 miliar tim penyidik kejaksaan tinggi harus menunggu ekspose di Kejaksaan Agung,"kata kuasa hukum tersangka EK, Dadang Supriadi, SH  saat ditemui RAKA dikantor barunya di Jl.Ganda Negara Purwakarta, Rabu (15/4).

Menurut Dadang, setelah ekspose digelar proses perkara mamin hanya tinggal menuju tahap pelimpahan ke penuntutan yang selanjutnya akan diteruskan dengan penununjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pelimpah perkara ke pengadilan.

"Ini masih menunggu proses ekspos kalau selesai maka tinggal menuju tahap pelimpahan ke penuntutan nanti akan ditunjuk tim JPU  yang akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Sampai terkahir saya monitor kemungkinan di bulan ini sudah ada kabar kapan ekspose akan digelar,"terang Dadang.

Saat disinggung keterlibatan pejabat lain dalam kasus Mamin Dadang menjelaskan, kemungkinan akan adanya tersangka lain dikatakannya masih harus menunggu proses persidangan. Sebab, untuk melihat fakta yang lebih jelas tim penyidik harus melihat dari fakta persidangan.

"Bisa jadi ada tersangka lain, namun untuk kepastiannya tim penyidik kejaksaan harus melihat faktanya dipersidangan. Apa bila persidangan sudah digelar maka akan lebih jelas siapa tersangka selanjutnya yang mungkin ikut terjerat, tapi ini bicara kemungkinan," katanya memprediksi.

Sekedar mengulas,  pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, disebutkan bahwa pencairan dana mamin kepada CV YC (pemborong) dari Setda kab.Purwakarta pada tahun 2006 mencapai 12,5 miliar. Sementara hasil konfirmasi BPK kepada CV YC yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 April 2007, terungkap, pemesanan mamin dari Pemkab Purwakarta sekitar Rp 944 juta. Selain itu, dalam kasus jamuan mamin ini pun dua tersangkan sudah ditetapkan yakni EK dan YR, mantan bendahara Pemkab Purwakarta dan pengelola perusahaan catering CV YC.(rif)


Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya!


0 komentar:

pengunjung