Selasa, 09 Maret 2010

Masalah Kelas Jauh Dewan Pedidikan Minta DPRD Tempuh Advokasi Disdikpora : Mending Bentuk Tim Dulu



PURWAKARTA, RAKA - Maraknya keberadaan kelas jauh yang dikelola PTN Swasta/Negeri di Purwakarta yang  diangap bertentangan dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas No 595/D5.1/T/2007 membuat kalangan Dewan Pendidikan Purwakarta berang. Mereka menegaskan agar pihak DPRD yang memiliki fungsi supaya menindak penyelenggara kelas jauh yang tak memenuhi prosedur ditindak secara hukum. Sementara, pihak Disdik menghimbau dalam kaitan ini terlebih dahulu dikaji secara bersama-sama dengan membentuk tim pengkaji.

Demikian terungkap dalam pembahasan bersama Komisi IV DPRD Purwakarta, Dewan Pendidikan Purwakarta, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Selasa (9/3) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Purwakarta, kemarin.

Dalam rapat bersama yang berlangsung sejak 13.30 WIB s/d 16.00 WIB tersebut berlangsung cukup hangat. Dimana, pihak Dewan Pedidikan melalui Ahmad Arif menegaskan agar pihak DPRD Purwakarta khususnya Komisi IV bisa mengambil sikap dengan mengambil langkah advokasi lantaran sesusi aturan pihak Disdikpora tak berkewenangan untuk menyikpai hal tersebut. "Kalau memang Disdikpora terkendala karena tak memiliki kewenganan untuk menyikapinya, maka selanjutnya pihak DPRD, terutama mealui Komisi IV harus bertindak tegas dengan mengambil langkah advokasi kepada penyelenggara yang kami nilai memiliki tanggungjawab akan hal ini," tegas Ahmad Arif.

Ditambahkan Arif,  keberadaan kelas jauh sendiri bila tak diperhatikan berpotensi membuat kualitas pendidikan di Purwakarta menjadi hambar lantaran tenaga tenaga pendidikan yang dicetak kemungkinan disangsikan mutunya. Lebih jauh, keberadaan kelas jauh sendiri disebut sudah menyalahi sejumlah aturan seperti tertuang dalam Permendiknas No 30 tahun 2009. "Tanpa bermaksud mengkonfrontir . Kami tegaskan agar pihak DPRD mengambil sikap dengan menempuh advokasi," kata Ahmad Arif.

Sementara menanggapi hal itu, Disdikpora Purwakarta melalui Kabid Kepegawaian Nanang Tadjudin Noor lebih memilih opsi pembentukan tim kecil untuk menginventarisasi seberapa perguruan tinggi yang melangsungkan kelas jauh untuk kemudian mengambil sikap. "Kami lebih memilih pembentukan tim untuk inventarisasi keberadaan kelas jauh yang tak sesuai prosedur, sebab diantara kelas jauh yang sudah berlangsung mengacu
pada Permendiknas 58 tahun 2008 ada beberapa perguruan tinggi juga yang sudah memenuhi prosedur. Karenanya, kami lebih memilih pembentukan tim untuk kemudian melakukan sikap pada perguruan tingi yang melangsungkan kelas jauh tidak sesuai prosedur," kata nanang.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini menengahi bila pendapat dan masukan dari kedua belah pihak akan diinventarisasi untuk kemudian diaplikasikan. "Sesuai tema kita hari ini untuk mencari kesepahaman maka selanjutnya masukan dari kedua belah pihak itu akan kami inventarisasi. Bila diperlukan keduanya akan kami tempuh," kata Neng Supartini usai rapat pembahasan.(rif)


Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)


0 komentar:

pengunjung