Kamis, 03 Desember 2009



Bingung Hak Angket, DPRD Belajar Lagi

PURWAKARTA, RAKA - Rencana usulan para anggota DPRD Purwakarta mengajukan hak angket dugaan kasus jamuan makan minum (mamin) sebesar 12,86 Milyar, membuat sejumlah pihak baik LSM maupun masyarakat mendukung keinginan tersebut. Pasalnya, hak angket mamin yang disebut juga sebagai hak penyelidikan bisa menjadi bahan rujukan para penegak hukum serta membuat terang benderang dugaan kasus yang kini tengah di sidangkan di pengadilan negeri Purwakarta.

Meski demikian, belakangan malah muncul wacana kebingungan dari para anggota DPRD itu sendiri jika rencana usulan hak angket itu kecil kemungkinan dilakukan lantaran masih belum jelasnya pijakan hukum serta materi yang akan digunakan untuk melakukan rencana itu.

"Usulan hak angket mamin yang digulirkan dewan saat ini merupakan terobosan yang cukup baik. Artinya, mereka juga respon dengan masalah yang kini tengah terjadi di Purwakarta,"kata Ketua Gerakan Moral Masyarakat (GMMP) Purwakarta Hikmat Ibnu Aril kepada RAKA, saat menanggapi bergulirnya hak angket mamin, kemarin.

Tapi imbuh Aril, jika keinginan itu kemungkinan kecil dilakukan. Menurutnya, suatu kemunduran dari para anggota DPRD itu sendiri. Padahal selama ini banyak masyarakat yang ingin tahu dan bertanya persoalan korupsi mamin yang sebenarnya.

"Sehingga dengan hak angket tersebut, minimal nantinya, bisa diketahui uang jamuan mamin Rp 12,86 milyar mengalir kepada siapa saja. Sekaligus untuk menjawab tanda tanya masyarakat selama ini,"jelasnya.

Bahkan kata dia, jangan sampai kejadian sidang DBBA beberapa waktu lalu yang sebenarnya memiliki banyak fakta dipersidangan serta memunculkan keterlibatan oknum atau pihak lain diluar kasus tersebut, kenyataannya fakta itu pun seakan diabaikan dan malah menjadi angin lalu.

"Hal ini juga yang harus direnungkan bersama. Apalagi, terungkapnya secara adil kasus dugaan jamuan makan merupakan dambaan warga masyarakat
Purwakarta,"imbuh dia.

Dengan demikian, jelas Aril, pihaknya pun dalam waktu dekat ini sudah berecana akan mendatangi para wakil rakyatnya di DPRD sekaligus untuk memberikan suport agar hak angket itu dilakukan.  Apalagi, selama persidangan mamin yang digelar masih banyak kejanggalan, bahkan dalam sidang itu seakan tidak menyentuh subtansi yang sebenarnya.

Saat di tanya sidang mamin yang kini tengah di proses di pengadilan. Aril mengatakan, hak angket merupakan hak politik dewan, artinya jika pun hak angket dilakukan bukan berarti akan mencampuri proses hukum yang kini tengah dilakukan. "Itu merupakan hak politik dewan. Dan jangan sampai disangkutpautkan dengan proses yang saat ini tengah dilakukan,"tandasnya.

Sementara itu, meski keinginan hak angket mamin telah digulirkan. Namun tampaknya para anggota DPRD setempat masih terlalu berhati-hati.Mereka pun hingga kini mengaku masih terus mempelajarinya.

"Secara pribadi untuk kepentingan masyarakat saya setuju saja. Tapi, prosedur hukumnya harus jelas. Jangan sampai kita malah ditertawain masyarakat,"imbau salah seorang anggota Fraksi Golkar Dimyati. (ton)



Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!


0 komentar:

pengunjung