Kamis, 03 Desember 2009



Kesaksian Lily Berbelit, Entin Menangis di Pengadilan

PURWAKARTA, RAKA - Terdakwa kasus dugaan korupsi jamuan makan minum sebesar 12,86 Milyar tahun 2006, Entin Kartini tak bisa membendung air matanya saat saksi mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi yang digelar dipengadilan negeri Purwakarta Kamis (3/12) siang.
Dia menangis lantaran kecewa terhadap kesaksian Lily yang terkesan memberikan keterangan berbelit-belit serta dianggap memberatkan terdakwa. "Maaf pak, saya harap bapak mau menceritakan yang sebenar-benarnya. Tolong berkata jujur dan menceritakan sejujur-jujurnya,"ujar Entin saat memberikan sanggahan terhadap kesaksian Lily Hambali.
Para pengunjung sidang yang ikut mendengarkan sanggahan terdakwa pun sempat gaduh. Mereka lalu meminta saksi Lily untuk berkata sejujurnya.
Kehadiran Lily Hambali Hasan sendiri merupakan satu diantara empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sementara saksi lainnya H. Aep Rusjaman, H. Hilman Taufik dan Engkus Kusumah yang turut hadir dalam sidang itu, ternyata tidak dimintai keterangannya. Pasalnya, mereka akan dimintai keterangan dalam sidang berikutnya yakni (Senin, 7/12) mendatang.
Bahkan, dari sanggahan terdakwa Entin salah seorang hakim anggota pun lalu mempertanyakan kembali kepada saksi yang merupakan mantan bupati tersebut karena terkesan memberikan keterangan yang ragu.  "Apakah setelah mengetahui adanya penyimpangan dana, saudara sebagai bupati saat itu pernah memanggil pemegang kas guna menanyakannya,"kata hakim anggota.
Lily yang menjawab pertanyaan hakim, dalam kesaksiannya menyatakan tidak secara tegas pernah memanggil terdakwa, sehingga hal ini yang membuat kecewa terdakwa dan tidak bisa membendung air matanya. Kendati demikian, Lily mengakui terdakwa memang pernah membuat surat keterangan yang berisi penggunaan dana mamin, salah satunya aliran dana itu digunakan wakil bupati Purwakarta yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Lily juga menyatakan adanya kebocoran dana itu lalu dirinya membentuk tim internal untuk melakukan penyelidikan masalah dana bantuan Islamic Center dan Dana Bantuan Bencana Alam (DBBA). Jawaban yang disampaikan berulang-ulang dan berbelit-berbelit oleh saksi membuat hakim yang memimpin persidangan sempat emosi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, S.H dan Ifa Sudewi, S.H., M. Hum yang juga sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta dan hakim anggota Adeng Abdul Kohar, S.H. akan melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sekedar mengulas, terungkapnya dugaan korupsi dana makan minum beawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta tahun 2006. BPK menemukan dana sekitar Rp 20 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebagian di antaranya adalah anggaran untuk makan minum senilai Rp 12,86 miliar. Penyidik yang menangani kasus tersebut selain menetapkan Entin yang  saat ini masih meringkuk di LP Purwakarta terkait kasus dana bantuan bencana alam dan pembangunann gedung Islamic center (GIC) sebagai tersangka dalam kasus mamin,  juga telah menetapkan Yulia Rohadi, pengusaha katering rekanan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka. (ton)



Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!


0 komentar:

pengunjung