Kamis, 04 Maret 2010



Pembacaan Tuntutan Entin Ditunda

PURWAKARTA, RAKA - Pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi jamuan Makan Minum (mamin) Sebesar 12,4 M dengan terdakwa Entin Kartini Kamis (4/3) kemarin di tunda. Penyebabnya berkas tuntutan yang akan disampaikan Jaksa penuntut Umum (JPU) belum selesai disusun.

"Kami belum siap saja dengan berkas tuntutan,"Kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Ferdiana SH kepada Radar Purwakarta usai sidang di PN Purwakarta, kemarin.

Menurutnya, berkas tuntutan banyak yang belum selesai karena perlu mempertimbangkan banyak hal. Termasuk penyusunan berkas tuntutan terdakwa Entin Kartini yang dinilainya cukup banyak.

"Banyak catatan-catan sidang yang perlu disusun,"tukasnya. Sehingga agenda pembacaan tuntutan terdakwa Entin Kartini yang berlangsung kemarin harus ditunda.

Sementara itu, ketua Hakim PN Purwakrta yang diketuai Saptono SH beranggotakan Adeng Abdul Kohar, SH dan Narendra, SH, Soejatna menyatakan penundaan ini akan dilanjutkan pada Kamis (11/2) pekan depan.

"Karena berkas belum siap. Maka sidang pembacaan tuntutan di Tunda hingga kamis pekan depan,"kata Saptono.

Dibagian lain, seperti biasa, penuh sesak masyarakat Purwakarta yang mengatasnamakan anti korupsi, memadati ruang persidangan. Mereka menyatakan kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan sidang tersebut.

"Dari penundaan ini kami menduga JPU memang tidak serius. Sehingga, pembacaan pun menjadi tertunda," Kata ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMPP) Hikmat Ibnu Aril.

Kendati demikian, dia berharap dalam pembacaan tuntutan nanti. JPU bisa mencantumkan sejumlah fakta -fakta persidangan yang sudah di gelar beberapa waktu lalu. Selama ini, dinilainya proses pengungkapan kasus tersebut masih terkesan ada tebang pilih.

"Maka kami harap JPU mau mencantumkan sejumlah fakta persidangan sebelumnya. Keinginan ini agar hukum bisa objektif terhadap kasus ini,"harapnya.

Entin kartini, mantan bendahara di Pemkab Purwakarta didakwa melakukan tindakan dugaan korupsi jamuan makan minum (mamin) di setda Pemkab Purwakarta sebesar 12,4 Milyar.

Terdakwa dianggap telah bersama-sama penyedia ketering Yulia catering, pada bulan Januari s/d September 2006 membuat surat perintah pembayaran (SPP) yang seolah-olah dana tersebut telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Terungkapnya Kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Purwakarta tahun 2006. BPK menemukan dana sekitar Rp 20 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebagian anggaran adalah untuk makan minum senilai Rp 12,4 miliar.

 Penyidik yang menangani kasus tersebut juga telah menetapkan Entin kartini sebagai pemegang kas setda Pemkab Purwakarta dan Yulia Rohadi, pengusaha katering atau CV rekanan. (ton)



Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!


0 komentar:

pengunjung